Korban Pencabulan Oknum Satpam SD di Lubuklinggau Diminta Melapor
Kanit PPA Polres Lubuklinggau Aiptu Dibya-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-
LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Hingga saat ini dua murid SD yang jadi korban pencabulan oleh oknum Satpam belum ada pendampingan dari Psikolog. Sementara, pendampingan terhadap dua anak ini hanya dari orang tua.
Pelaku pencabulan itu oknum satpam itu bernama Lestari (36), yang tugas di salah satu SD di Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Kamis 22 Februari 2024, Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan melalui Kanit PPA Polres Lubuklinggau Aiptu Dibya mengatakan dua korban asusila berdasarkan laporan polisi, LP/B-34/ II / 2024 / SPKT / Polres Lubuklinggau / Polda Sumsel 8 Februari 2024. Korbannya inisial K (6), dan A (8) pelajar salah satu SD di Kota Lubuklinggau.
BACA JUGA:Dua Oknum Perwira Dilaporkan ke Propam, Kapolda Angkat Bicara
Dijelaskannya, jika dilihat dari fisiknya untuk kedua korban tidak mengalami trauma berat.
“Oleh sebab itulah kita tidak lakukan pendampingan Psikolog dan permintaan orang tua belum ada juga sampai ke situ. Bahkan usai kejadian korban langsung sekolah seperti biasanya,” jelas Aiptu Dibya.
Sedangkan untuk pendampingan hukumnya dari pihaknya dan pihak DP3APM dari Pemkot Lubuklinggau untuk di Polres maupun di persidangan nantinya.
Dijelaskannya tersangka sudah dua tahun menjadi satpam di SD tersebut, dan tersangka melakukan pencabulan hanya di awal tahun 2024.
Tersangka menjalankan aksinya, gara-gara menonton film di hp-nya. Korban dicabuli sambil dipangku oleh tersangka.
BACA JUGA:Pria ini Meresahkan Warga Megang Sakti Musi Rawas
Satan Aiptu Dibya, orang tua yang anaknya juga jadi korbannya tersangka bisa melapor ke Polisi.
“Agar pelaku nantinya dipersidangan bisa dihukum yang lebih berat,” terangnya.
Dijelaskan Aiptu Dibya, selama bertugas di Unit PPA Polres Lubuklinggau ada lima perkara yang sudah diproses. Kasus cabul satu, persetubuhan terhadap anak dua kasus, dan pemerkosaan dua kasus.
Maka kepada orang tua, ia berharap bisa terus menjalin komunikasi terbuka terhadap anaknya.