Dani Alves: Divonis Bersalah dalam Kasus Pelecehan Seksual?
Sidang Dani Alaves.-Foto: screenshoot-net
KORANLINGGAUPOS.ID - Dani Alves, pesepak bola asal Brasil yang merupakan mantan pemain Barcelona, Sevilla, Juventus, dan timnas Brasil itu divonis bersalah dalam kasus pelecehan seksual pada akhir 2022 lalu yang terjadi di Barcelona.
Alves mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya dimana diduga pada 31 Desember 2022 lalu memperkosa seorang gadis di Barcelona, Spanyol.
Imbasnya, Alves yang kini berusia 40 tahun harus mendekam di penjara selama 4,5 tahun.
Hukuman yang diberikan kepada Alves itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, kurungan hingga 9 tahun penjara.
BACA JUGA:LaLiga: Real Madrid vs Sevilla, Prediksi, Skor H2H, Link Live TV? Badai Cedera
Dikutip dari BBC, kasus pemerkosaan tersebut kini secara umum diselidiki dengan tuduhan pelecehan seksual.
Namun jika terbukti bersalah, terdakwa akan mendapatkan hukuman penjara antara 4 sampai 15 tahun.
Namun masih ada hukuman lain yang menanti, Alves juga mendapat hukuman berupa denda uang.
Alves wajib ganti rugi sebesar €150.000 kepada korban terlepas dari hasil persidangan.
BACA JUGA:Final Carabao Cup: Prediksi Chelsea vs Liverpool, H2H, Live di Mana?
Sementara itu, Alves sebelumnya telah membantah melakukan tindak pemerkosaan. Ia mengatakan bertemu dengan korban di toilet dan tidak terjadi apa-apa. Alves lalu mengubah keterangannya lagi, bahwa hubungan tersebut terjadi karena suka sama suka.
Hakim pengadilan juga menolak penjelasan bahwa Alves melakukan tindak pemerkosaan itu karena mabuk. Istri Alves, Joana Sanz, mengatakan bahwa Alves itu pulang dalam keadaan mabuk pada hari kejadian.
Tapi pengadilan tidak menerima alasan tersebut. Versi pengadilan, kondisi mabuk yang dialami Alves tidak akan mengubah keadaan pada saat kejadian.
Kasus pelecehan seksual yang menjerat Dani Alves tentu memantik reaksi beberapa pihak. Salah satu yang menarik adalah kabar bahwa Neymar bakal turun tangan membantu seniornya itu. Neymar dikabarkan akan membantu membayar tuntutan ganti rugi berupa uang kepada korban.