7 Nilai Plus Bupati Musi Rawas Hingga Dianugerahi BAZNAS AWARDS 2024
Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud -Foto : Diskominfo Musi Rawas -
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Membanggakan Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud dapat piagam penghargaan BAZNAS Awards 2024.
Piagam yang ditandatangani Ketua BAZNAS RI Prof. Dr.KH. Noor Achmuad, MA di Jakarta tanggal 29 Februari 2024 diberikan kepada orang nomor satu di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas sebagai kepala daerah pendukung pengelolaan zakat terbaik.
Ketua BAZNAS Kabupaten Musi Rawas, KH Bahana Jaalhaq Taqwalah, MA, CFRM mengatakan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2011 BAZNAS RI, BAZNAS Provinsi, BAZANAS Kabupaten/Kota merupakan lembaga pemerintah yang bertugas mengumpulkan, mengelolah dan menditribusikan zakat, infaq dan shadaqah dan dana sosial keagaman lainnya.
Dalam pelaksanaan UU tersebut BAZNAS Kabupaten Musi Rawas mendapat dukungan penuh dari Bupati Musi Rawas sehingga mampu mencapai target-target yang telah ditentukan oleh BAZNAS Kabupaten Musi Rawas.
"Itulah sebabnya Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud mendapatkan penghargaan dari BAZNAS pusat selaku kepala daerah pendukung pengelolaan zakat terbaik. Bupati Bupati Hj Ratna Machmud mendukung penuh pengelolaan zakat," katanya kepada KORANLINGGAUPOS, JUMAT 1 Maret 2024.
Menurutnya penghargaan tersebut merupakan penghargaan bergengsi yang diberikan BAZNAS RI setiap tahun.
"Ini diberikan kepada Ibu Bupati Hj Ratna Machmud sebagai kepala daerah terbaik dalam mendukung pengelolaan zakat dari 517 lebih kepala daerah se Indonesia, Bupati Musi Rawas nomor 1, tidak hanya mengalahkan bupati/walikota tapi juga mengalahkan 34 gubernur ," jelasnya.
Setidaknya ada 7 nilai plus Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud sehingga mendapatkan penghargaan tersebut diantaranya.
BACA JUGA:Sujianto, Warga STL Ulu Terawas Sukses Raup Puluhan Juta dari Bertani Buah Melon
1. Meluncurkan gerakan cinta zakat Kabupaten Musi Rawas pada tanggal 2 Ramadhan 1445 hijriyah atau 2023 masehi.
2. Berzakat sebesar Rp 150 juta pada acara zakat kepala daerah di bulan Ramadhan 1445 hijriyah atau 2023 masehi.
3. Memberikan dukungan dana hibah APBD tahun anggaran 2023 kepada BAZNAS Kabupaten Musi Rawas Rp 600 juta.
4. Menerbitkan surat edaran himbuan kepada Aparatur Sipil Negera (ASN) Kebupaten Musi Rawas menabung kurban melalui BAZNAS Kabupaten Musi Rawas