Selama Tiga Dua Bulan ada Satu laporan Pencemaran Lingkungan

Abukat Nizar, SH.-Foto: Muslimin/Linggau Pos-

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Sepanjang bulan Januari sampai awal bulan Maret 2024, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Musi Rawas menerima  1 laporan dari masyarakat Desa Babat Kecamatan STL Ulu Terawas. 

Laporan tersebut  terkait pencemaran udara atau lingkungan dari kandang ayam milik salah seorang warga di desa tersebut.

Saat diwawancarai KORANLINGGAUPOS.ID, Kepala DLH Kabupaten Musi Rawas, Teddi Laszuardy, ST, M.Si melalui PPLH, DLH Abukart Nizar, SH menjelaskan selama dua bulan dari Januari sampai tanggal 5 bulan Maret  tahun 2024, DLH Kabupaten Musi Rawas melalui Posko Pengaduan baru menerima 1 laporan tentang pencemaran udara dan lingkungan di Desa Babat, Kecamatan STL Ulu Terawas.

"Tentunya setelah kami menerimah laporan dari masyarakat tersebuat kepala Dinas Lingkungan Hidup langsung memerintahkan kepada kepala bidang ( Kabid) PPKLH Dinas Lingkungan Hidup beserta beberapa rekan dari PPLH, DLH bergerak langsung melaksanakan verifikasi  lapangan atas pengaduan masyarakat pada tanggal 12 Februari 2024, melalui whatsapp," katanya.

BACA JUGA:RKPD Kabupaten Musi Rawas Tahun 2025 Sedang Disusun

Terkait dengan laporan masyarakat Desa Babat Kecamatan STL Ulu Terawas, tentang keberadaan kandang ayam. Setelah sampai di lokasi kita langsung melakukan verifikasi tehadap laporan masyarakat  tersebut.

Di sana terdapat memang ada beberapa kandang ayam, milik warga yang terletak di Dusun Babat Jaya dan Babat Baru, namun di kandang tersebut tidak ada ayamnya, sudah 2 minggu kandang tersebut kosong. 

Namun di tempat yang lainnya, itu memang terdapat kandang ayam beserta isinya, namun mereka sudah menggunakan close sistem, jadi sudah standar. Dan DLH Kabupaten Musi Rawas sudah berkordinasi dengan kepala Desa Babat, terkait laporan masyarakat tersebut.

"Pada intinya kami Dinas Lingkungan Hidup ini tidak bisa menutup sebarangan usaha orang. Jadi kami kalau memang ada perusahaan atau usaha pribadi yang melanggar tentang lingkungan hidup kami akan proses, biasanya kami akan memberikan teguran peringan satu sampai peringan ke tiga kepada yang memilik usaha," jelasnya.

BACA JUGA:Gara-gara Video Viral di Kantor, Camat Mesum Dinonaktifkan dan Dimutasi Jadi Staf Analis

Jika masih saja membandel kami akan mencabut izin lingkungannya. Itu kalau dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Rawas.

Ia menambahkan  tahun 2023 ada 9 laporan tentang pencemaran lingkungan. Itu juga kebanyakan laporan tentang kandang ayam, dan ada juga laporan tentang air yang tercemar limbah dari PT Evan Lestari. 

Namun setelah tim turun dan diambil sampelnya air di tes di laboratorium lingkungan hidup hasilnya tidak terbukti. 

"Dan setelah kami kroscek ke lapangan PT tersebut tidak melakukan pencemaran air sungai karena air limba mereka, sudah menggunakan sistem, jadi air limbah tersebut langsung mereka aplikasikan ke kebun milik PT tersebut," ungkapnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan