Mulai Besok Pelayanan Adminduk di Disdukcapil Kota Lubuklinggau Dibuka Kembali

Mulai Rabu, 13 Maret 2024 seluruh pelayanan adminduk di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Lubuklinggau kembali dibuka.-Foto: screenshoot- LinggauKlik

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Lubuklinggau sempat dihentikan sementara. Hal ini disebabkan, dilakukannya service berat pada server SIAK dan server KTP elektronik.

Namun mulai Rabu, 13 Maret 2024 seluruh pelayanan adminduk di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Lubuklinggau kembali dibuka. Semua pelayanan, mulai dari perekaman KTP-el, pembuatan Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran dan layanan Adminduk lainnya sudah bisa dilaksanakan.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Plt Kepala di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Lubuklinggau, Muhammad Iqbal saat dibincangi, Senin 10 Maret 2024. 

"Pemeliharaan server SIAK dan server KTP elektronik yang kita lakukan kemarin sudah selesai. Server sudah bisa digunakan sebagaimana mestinya. Untuk itu pelayanan kita buka kembali mulai Rabu 13 Maret 2024 mendatang," ungkap Iqbal, kemarin. 

BACA JUGA:Disdukcapil Kota Lubuklinggau Setop Layanan, Ini Penyebabnya

Ia berharap, setelah dilakukannya service berat pada server SIAK dan server KTP elektronik ini, bisa memaksimalkan pelayanan mereka ke masyarakat.

“Karena tujuan kita kan untuk memaksimalkan pelayanan ke masyarakat,” tegasnya.

Sebelumnya pelayanan Adminduk di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Lubuklinggau disetop sementara mulai Senin, 4 Maret 2024. Pengumuman penghentian sementara pelayanan di Disdukcapil ini mereka sampaikan ke masyarakat melalui surat pengumuman Nomor :470/214/DUKCAPIL/I1/2024. 

Beberapa pelayanan yang tergaggu diantaranya pelayanan Perekaman KTP elektronik dimana saat isaat itu ni belum dapat dilayani. Seperti Pelayanan Pencetakan KTP elektronik baru dan atau Penggantian KTP elektronik saat itu juga belum dapat dilayani.

BACA JUGA:Libur Pelayanan Disdukcapil Tetap Buka

Lalu pelayanan pencetakan dokumen Administrasi Kependudukan antara lain Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan dan Akta Perceraian tidak dapat dilayani. 

Ada juga pelayanan pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA) saat ini juga belum dapat dilayani.  Pelayanan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) saat ini juga belum dapat dilayani. Pelayanan Legalisir Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik dan Akta Pencatatan Sipil sama, juga belum dapat dilayani pihaknya selama perawatan atau service berat pada Peralatan server SIAK dan server KTP elektronik dilakukan.

“Kami dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Lubuklinggau memohon maaf atas ketidaknyamanan selama proses perawatan atau service berat tersebut. Dan sekarang, masyarakat bisa kembali mengurus Adminduk mereka ke kantor,” tegas Iqbal.

Ia menambahkan, per 1 Maret 2024 wajib KTP  progresnya sudah 172.960. Sementara untuk perekaman progres per 1 Maret 2024  sebanyak 169.796. Dan saat ini untuk kepemilikan KTP el di Kota Lubuklinggau sebanyak 168.893. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan