PPPK Bakal Dapat Pensiun, Begini Penjelasan Pj Sekda Lubuklinggau
Dr.H.Tamri, M.Pd – Pj Sekda Kota Lubuklinggau-Foto : Dokumen -Diskominfo Lubuklinggau
LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mendapatkan uang pensiun, sama seperti PNS. Hal ini tentunya menjadi berita baik untuk para tenaga PPPK di Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dan sekitarnya.
Informasi ini diketahui, setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu yang diatur adalah mengenai kesetaraan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa material dan/atau nonmateriel yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2023. Adapun komponen penghargaan bagi ASN, baik PNS maupun PPPK, yakni penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum. Artinya PPPK kedepan juga bisa mendapatkan uang pensiun.
Lebih lanjut, jaminan pensiun dan jaminan hari tua dibayarkan setelah ASN berhenti bekerja. Ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP). Sementara sumber pembiayaannya berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja serta iuran pegawai ASN.
BACA JUGA:Kabar Baik, Usulan Formasi PPPK Kota Lubuklinggau Ditambah
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas sebelumnya menyampaikan bahwa kesejahteraan PPPK dan PNS akan dijadikan satu sistem.
"Terkait kesejahteraan, PPPK dan ASN akan dijadikan satu sistem. Mereka akan juga dapat pensiun karena ke depan sistemnya defined contribution (iuran pasti)," kata Anas seperti dikutip dari CNBC.
Mengenai hal ini Pj Sekda Kota Lubuklinggau H Tamri mengaku belum menerima petunjuk teknisnya langsung dari pemerintah pusat. Namun ia membenarkan jika berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK kedepan akan mendapat uang pensiun.
"Untuk sementara saya belum terima juknis tertulisnya. Tapi pada prinsipnya apapun yang menjadi keputusan pemerintah apalagi sudah diundang-undangkan ya kita sudah pasti akan kita laksanakan," jelas Tamri.
BACA JUGA:UU ASN Terbaru? PNS Tambah Tajir Nih, Bagaiman Honorer dan PPPK Berikut Penjelasannya
Apalagi lanjut Tamri, hal ini menyangkut kesejahteraan pegawai mereka. Tentu saja diharapkan dampaknya dapat juga meningkatkan kinerja mereka.
"Dan harapan kita tentunya, siatem pemberian uang pensiun ke PPPK tidak memberatkan atau menganggu keuangan daerah. Kita berharap ada tambahan DAU yang diberikan oleh pemerintah," harapnya. (*)