Taklim Ramadan Perdana Digelar, Pj Sekda Lubuklinggau Ajak Masyarakat Saling Menghargai Selama Bulan Puasa
SAMBUTAN - Pj Sekda Kota Lubuklinggau, H Tamri menyampaikan sambutan saat membuka kegiatan Taklim Ramadan perdana, Jumat 15 Maret 2024 di Masjid Agung As-salam Kota Lubuklinggau. -Foto : Dokumen-Diskominfo Kota Lubuklinggau
LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Ramadan 1445 Hijriyah tahun ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau kembali masih melaksanakan taklim Ramadan. Taklim Ramadan ini dilaksanakan setiap Jumat, selama bulan Ramadan.
Taklim Ramadan perdana, Jumat 15 Maret 2024 dilaksanakan di Masjid Agung As-salam Kota Lubuklinggau.
Pada Taklim Ramadan perdan diisi dengan tausiyah oleh Ustadz Febri Erza Chaniago, Lc.
Kegiatan ini dibula langsung oleh Pj Sekda Kota Lubuklinggau, H Tamri dan dihadiri Pj Ketua TP PKK Henita Andriani, pejabat serta ASN dilingkungan Pemkot Lubuklinggau.
BACA JUGA:PPPK Bakal Dapat Pensiun, Begini Penjelasan Pj Sekda Lubuklinggau
BACA JUGA:Pj Sekda Lubuklinggau dan BPK Adakan Pertemuan, ini yang Dibahas
Dalam kesempatan itu, H Tamri menyampaikan Pemkot Lubuklinggau biasa mengadakan kegiatan olahraga setiap Jumat, namun setiap Ramadhan, kegiatan senam tersebut diganti dengan Taklim Ramadhan.
Kemudian dia mengajak kaum muslimin dan muslimat, untuk menjalankan ibadah yang dianjurkan pada bulan Ramadan, masyarakat harus saling menghormati, bagi mereka yang tidak berpuasa harus menghormati orang yang sedang berpuasa.
Lebih penting lagi untuk diperhatikan, anak-anak jangan ada yang bermain petasan karena sangat berbahaya baik bagi diri sendiri maupun orang lain.
Sementara Ustadz Febri Erza Chaniago, Lc menyampaikan puasa secara definisi adalah penahan, makan dan minum boleh, namun ada waktunya.
BACA JUGA:Pj Sekda Kota Lubuklinggau, H Tamri Ingatkan ASN Tetap Produktif Selama Puasa
BACA JUGA:Pj Sekda Tinjau Peserta Seleksi Kompetensi PPPK
Apabila ada puasa yang ditinggalkan atau batal diwajibkan harus mengantinya dengan membayar fidyah atau dengan berpuasa kembali setelah Ramadhan. Namun sekarang cenderung yang dapat membayar fidyah hanyalah orang-orang yang tidak mampu lagi berpuasa. (*)