Persiapkan Diri Anda! Negara Telah Membuka Rekrutmen Pendaftaran Taruna Akademi TNI 2024
Persiapkan Diri Anda! Negara Telah Membuka Rekrutmen Pendaftaran Taruna Akademi TNI 2024-Tangkap Layar-Muhammad Hidayat
KORANLINGGAUPOS.ID- Kabar baik bagi seluruh para pemuda Indonesia yang ingin bercita-cita menjadi Akademi TNI bagian dari kehormatan Angkatan Bersenjata Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Untuk kalian ingin mendaftaran untuk menjadi taruna Akademi TNI tahun 2024 ini akan dibuka mulai Jumat, 22 Maret 2024.
Informasi pembukaan pendaftaran taruna Akademi TNI ini disampaikan oleh sumber yang resmi dari situs resmi pemerintah Indonesia, Indonesia.go.id.
Akademi TNI menawarkan peluang emas bagi para adik- adik lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Madrasah Aliyah (MA) dari jurusan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dan Kurikulum Merdeka.
BACA JUGA:Selain 1 Juta Formasi Guru PPPK, Pemerintah Rekrutmen PPPK Non-Guru
Para calon taruna akan menjalani sebuah pendidikan yang setara dengan gelar Sarjana Terapan (D4) selama empat tahun pendidikan di salah satu dari tiga lembaga pendidikan angkatan TNI.
Akademi TNI terdiri dari Akademi Militer (Akmil) di Magelang ,Jawa Tengah ,Akademi Militer Angkatan Laut (AAL) di Krembangan, Surabaya, Jawa Timur dan Akademi Angkatan Udara (AAU) di Yogyakarta.
Para lulusan Akademi TNI akan diberikan gelar Sarjana Sains Terapan Pertahanan (S.S.Tr.Han) serta berpangkat perwira.
Namun, peserta diwajibkan untuk menjalani sebuah ikatan dinas selama sepuluh tahun setelah lulus Akademi TNI.
BACA JUGA:Jika Jadi Presiden Anies Hapus Pembatasan Usia Dalam Rekrutmen Pekerjaan
Berikut adalah beberapa syarat-syarat untuk pendaftaran Akademi TNI tahun 2024:
1. Warga Negara Indonesia, baik laki-laki maupun perempuan, yang tidak memiliki status sebagai prajurit TNI, anggota Polri, atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
2. Memiliki keyakinan dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta menganut salah satu agama atau kepercayaan.
3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.