Komisi III Setuju Pemidahan RS dr Sobirin

BAHAS : Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Mura foto bersama setelah rapat dengar pendapat membahas kisruh pemindahn RS dr Sobirin di ruang rapat Komisi III Gedung DPRD Kabupaten Mura, Selasa 7 November 2023. -Foto : ISTIMEWA -

LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO  - Komisi III DPRD Kabupaten Musi Rawas (Mura) setuju pemindahan RS dr Sobirin ke Muara Beliti. Keputusan tersebut diambil Komisi III setelah melakukan rapat dengar pendapat dengan Dinas Kesehatan (Dinkes), pihak RS dr Sobirin dan BPJS Kesehatan. 

Rapat Berlangsug di ruang rapat Komisi III Gedung DPRD Kabupaten Mura di Muara Beliti, Selasa 7 November 2023, dipimpin Nawawi, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Mura yang hadir diantaranya Gunawan, Yani Yandika, Indrawati.

Dalam rapat tersebut Pemerintah Kabupaten Mura menyampaikan paparan disampaikan Asisten III Setda Kabupaten Mura Mukhlisin, SH.MH, kemudian 

dilanjutkan paparan oleh Direktur RS Sobirin dr Sopyan Hadi SpB, Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mura, drg Maya Kesuma Surya Putri dan dilanjutkan dengan diskusi.

Hadir juga dalam pertemuan tersebut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lubuklinggau, Badan Kepegawaian Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Tata Ruang dan Pengairan (DPUCKTRP), Dinas Lingkungan Hidup (DHL), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (DPMTSP), Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM), Badan Perencaaan Pembangunan (BAPEPDA) Kabupaten Mura. 

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Mura, Nawawi menjelaskan bahwa Ketua Komisi Wahyu. “Berhubung ketua nyalon di Provinsi Sumsel lagi  ada acara di Provinsi Sumsel sehingga didelegasikan kepada saya untuk memimpin rapat,” katanya kepada Linggau Pos.

 

BACA JUGA:Ingin Masa Depan yang Lebih Baik, Siswa SMAN 5 Lubuklinggau Rutin Menabung  

 

Komisi III DPRD Kabupaten Mura sengaja mengundang Dinkes dan pihak RS dr Sobirin dan instansi terkait pemindahan RS dr Sobirin untuk membahas kisruh yang terjadi terkait pemidahan RS dr Sobirin. “Sebaagi mitra keja kami ingin mengetahui sebarnya apa yang terjadi sehingga menjadi kisruh,” katanya. 

Dari hasil rapat dengar pendapat diketahui bahwa selama proses pemindahan RS dr Sobirin ke Jalan Pangeran Muhamad Amin Muara Beliti, operasional RS dr Sobirin dihentikan selama satu bulan. “Selama proses pemindahan RS dr Sobirin mereka minta waktu menghentikan operasional paling lama satu bulan,” jelasnya. 

Mengenai pegawai honor sebagaimana yang dikhawatirkan akan diberhentikan tidak benar. “Tidak ada pegawai honor yang diberhentikan, mereka tetap diberdayakan di tempat yang baru di Muara Beliti,” ucapnya.   

Menurut Nawawi setelah rapat dengar pendapat Komisi III DPRD setuju pemindhana RS dr Sobirin ke Muara Beliti. “Pada intinya kami setuju dan tidak mempermasalahkan pemindahan RS dr Sobirin ke Muara Beliti namun dengan catatan diantaranya pelayanan kesehatan harus lebih baik dari sebelumnya,” tenasnya. 

Terpisah, Asisten I Setda Kabupaten Mura, Ali Sadikin mengatakan konsep  Pemerintah dibangunnya sarana, prasarana dan semua pembangunan itu dalam rangka untuk menyejahterakan masyarakat dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakatnya. RS dr Sobirin yang merupakan Rs Musi Rawas sudah sepantasnya dan wajib hukumnya apabila berada di Kabupaten Musi Rawas, kebijakan ini dilakukan ada pertimbangan dan didukung oleh Gubernur Sumsel Bpak H Herman Deru dengan menggeletarkan dana bantuan untuk membangun RS di Muara Beliti,” katanya melalui sambungan telepon. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan