8 Calon Daerah Otonomi Baru, Siapa Jadi Ibu Kota Provinsi Sumselbar?

8 Calon Daerah Otonomi Baru, Siapa Jadi Ibu Kota Provinsi Sumselbar?-Tangkap Layar-

SUMSEL,KORANLINGGAUPOS.ID - Jika Provinsi Sumsel Barat jadi terbentuk sebagai Daerah Daerah Otonomi Baru di pulau Sumatera, maka beberapa daerah bisa menjadi Ibu Kota.

Daerah Otonomi Baru di Sumsel ini seperti yang diungkapkan oleh H Ridwan Mukti yang juga mantan Gubernur Bengkulu dan Bupati Musi Rawas, pada Jumat 30 Juni 2023.

Hanya saja Ridwan Mukti menegaskan bahwa penetapan ibu kota Provinsi Sematera Selatan Barat sebagai Daerah Otonomi Baru di Sumsel harus di lakukannya kajian, bukan asal ditetapkan saja ujarnya.

“Namun harus adanya kajian akademis,” ungkapnya.

BACA JUGA:Dian Prasetio Ingin Kembalikan Masa Kejayaan Musi Rawas, Produksi Pertanian Peringkat Kedua di Sumsel

Namun sebelumnya, Wali Kota Lubuklinggau H SN Prana Putra Sohe telah mengungkapkan, bahwa Kota Lubuklinggau sudah siap jika hendak dijadikannya Ibu Kota Sumatera Selatan Barat.

Ia menambahkan, bahwa Kota Lubuklinggau sudah memiliki infrastruktur, untuk persiapan jika nantinya akan Provinsi Sumsel Barat ini terbentuk.

Menurutnya Kantor Gubernur, kantor instansi dan lahan untuk Polda, Kejati dan Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Tinggi Agama dan sebagainya di Lubuklinggau sudah siap semua.

Seperti diketahui, daerah kota dan kabupaten diwacanakan, akan bergabung dengan adanya Provinsi Sumsel Barat yakni, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Empat Lawang, Kota Pagar Alam dan Kabupaten Lahat.

BACA JUGA:Wah, Berikut 8 Calon Daerah Otonomi Baru di Sumsel, Termasuk Sumselbar

Sementara itu, terkait pemekaran ini, ada beberapa syarakat yang harus dipenuhi untuk menjadi sebuah provinsi baru.

Ketentuan ini disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) UU Pemerintah Daerah yang berbunyi:

Pembentukan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan dengan Undang-Undang, Undang-Undang pembentukan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atara lain mencakup:

Dalam Pasal yang sama pada ayat (3) yang berbunyi: Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan