Daftar Bank yang Gulung Tikar dari Awal 2024, Semoga 9 Bank ini Bukan Tempat Kita Menabung

Daftar Bank yang Gulung Tikar dari Awal 2024, Semoga 9 Bank ini Bukan Tempat Kita Menabung-Tangkap Layar-

JAKARTA, KORANLINGGAUPOS.ID- Terdapat 9 bank perkreditan rakyat (BPR) yang telah dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di tahun 2024 ini.

Adapun, pencabutan izinnya usaha PT BPR Bali Artha Anugrah mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-34/D.03/2024 tanggal 4 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bali Artha Anugrah.

"Pencabutan izinnya usaha ini PT BPR Bali Artha Anugrah merupakan bagian tindakan pengawasan yang telah dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk terus tetap terjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen-konsumen," tulis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengumumannya pada hari Kamis (4/4/2024).

Sebelum dicabut izinnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang  telah menetapkan PT BPR Bali Artha Anugrah dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan memiliki predikat Tidak Sehat sejak 19 September 2023 lalu.

BACA JUGA:Rekrutmen Lowongan Kerja Bank BNI, BSI,BRI dan Muamalat April 2024, Simak Persyaratan Lengkapnya

Selain BPR Bali Artha Anugrah, ada 8 bank lainnya yang izinnya dicabut.

Setelah kesembilan bank bangkrut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Berikut daftar bank yang izinnya dicabut sejak awal 2024:

1. Koperasi BPR Wijaya Kusuma

BACA JUGA:Demi Keamanan, Tim Macan Polres Lubuklinggau Siap Dampingi Nasabah Ambil Uang di Bank

Pencabutan izin telah dilakukan pada tanggal 4 Januari yang berdasarkan Keputusan dari  Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2024 tentang adanya Pencabutan Izin Usaha Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Wijaya Kusuma.

Bank yang beralamat di Jalan Diponegoro No. 171, Kota Denpasar ini , Provinsi Bali ini telah mendapat sorotan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak tahun lalu.

Per tanggal 19 September 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan PT BPR Bali Artha Anugrah statusnya  dalam pengawasan bank dalam penyehatan dengan adanya pertimbangan tingkat kesehatan memiliki predikat tidak sehat.

2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan