Warga Lubuklinggau yang jadi Spesialis Jambret Ponsel Pelajar Diringkus Polisi Musi Rawas

Tersangka Aan Rudiyanto (duduk) diamankan Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas karena menjambret pelajar di Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, Minggu (8/10/2023).-Foto: Dokumen Polres Mura -

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO  – Warga Jalan  Inpres, Kelurahan Taba Baru, Kecamatan Lubuklinggau Utara I  bernama  Aan Rudiyanto ditangkap Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura).

Pria usia 31 tahun itu ditangkap Polisi tanpa perlawanan di kediamannya, Minggu (8/10/2023) sekitar pukul 04.30 WIB.

Aan Rudiyanto ditangkap lantaran diduga menjambret Iphone Type XR warna coral/orange milik  Nayla Syakira (15) pelajar asal Desa Q1 Tambah Asri, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura. 

Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Hari Dinar SIK, MH, Minggu (12/11/2023) mengatakan saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Mura.

 


Barang bukti yang disita Tim Landak Polres Musi Rawas dari Tersangka Aan Rudiyanto.--

 

Kasat Rerkirim menjelaskan, penjambretan itu terjadi di depan gereja  Desa G1 Mataram, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, Jum'at (6/10/2023) sekitar pukul 12.45 WIB.

Saat itu, korban bermaksud memindahkan hp dari boks depan sebelah kanan motornya ke saku kantong bajunya.

 

BACA JUGA:Gara-gara Adiknya Ditangkap Warga Musi Rawas ini Serang Polisi

 

Tiba tiba tersangka langsung memepet motor korban dan merampas hp korban dan menarik tangan korban.

Sempat terjadi tarik-menarik ponsel antara korban dengan tersangka, sehingga motor yang dikendarai korban sempat oleng hingga korban hampir terjatuh.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan