Jangan Anggap Sepele, Tidak Pasang Segitiga Pengaman Saat Kendaraan Mogok Bisa Kena Sanksi

Jangan Anggap Sepele, Tidak Pasang Segitiga Pengaman Saat Kendaraan Mogok Bisa Kena Sanksi-tangkap layar-JASMADI

KORANLINGGAUPOS.ID - Pemasangan segitiga pengaman berguna untuk memberikan peringatan kepada pengguna jalan lain, bahwa di depan ada kendaraan yang berhenti di bahu jalan.

Bagi pengendara wajib memasang segitiga pengaman ketika kendaraan berhenti karena mogok. 

Namun sayangnya, tidak sedikit kendaraan yang mengabaikan anjuran tersebut. 

Bahkan ada juga beberapa pengendara yang lupa mengecek ketersediaan perlengkapan segitiga pengaman pada mobilnya.

BACA JUGA:Daftar Mobil Hybrid Terlaris per Maret 2024, Ada Pertumbuhan yang Tecatat 5,7 Persen

Dikutip dari web kumparan.oto menurut Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum sekaligus mantan Kasubdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto,setiap kendaraan wajib menaati tata cara berlalu lintas yang benar.

Lebih lanjut Budiyanto menjelaskan, aturan mengenai pemasangan segitiga pengaman saat kendaraan mogok diatur dalam salah satu pasal yang diatur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 121;

Ayat 1, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga Pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir keadaan darurat di jalan.

Ayat 2, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak berlaku untuk Pengemudi Sepeda motor tanpa kereta samping.

BACA JUGA:Segera Miliki, 4 Mobil Paling Irit BBM Harga Terjangkau

“Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memasang segitiga pengaman saat kendaraan mogok merupakan pelanggaran lalu lintas,” pungkasnya saat dihubungi kumparan.

Pelanggaran tersebut diatur dalam ketentuan Pidana pasal 298 yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.

Sebagaimana diatur dalam pasal 121 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 Ribu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan