BAZNAS Gelontorkan Dana Bergulir Rp 800 Juta
KH Bahana Jaalhaq Taqwallah-Foto : Dokumen -
MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Musi Rawas (Mura) melontarkan dana Rp 800 juta untuk bantuan dana bergulir. Dana tersebut dikelolah BANK Zakat.
“BANK Zakat bukan bank seperti yang diatur dalam UU Perbankkan tapi merupakan sikatan dari Bantuan Keuangan dananya berasal dari zakat, infaq dan shodaqoh,” kata Ketua BAZNAS Kabupaten Mura, KH Bahana Jaalhaq Taqwalah kepada Lingagu Pos kemarin.
Menutunya, menggunakan dana zakat infaq dan shodaqoh untuk membantu para mustahik yang masih bisa bekerja untuk modal usaha. Hal itu sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang dana zakat bisa digunakan oleh para mustahik untuk usaha.
Menurutnya hingga saat setidaknya 500 mustahik menggunakan dana tersebut mereka dibina dan oleh BAZNAS Kabupaten Mura. Moal usaha yang diberikan berorang Rp 500 ribu. Sistem pengembalian dicicil perbulan, nilainya sesuai kemampuan. Namun lebih kurang 10 bulan diupayakan pijaman sudah lunas kembali ke BAZNAS sehingga bisa digulirkan kembali ke mustahik lainnya.
“Dana ini kita gulirkan nanti mereka melunasi dicicil sesuai kemampuan, setelah lunas dana digulirkan untuk dipinjam mustahik lain, sehingga banyak yang mendapatakn manfaat,” jelasnya.
“Dana kita masih terbatas sehingga yang bisa kita kucurkan Rp 500 ribu per mustahik. Program ini untuk pedagang kecil seperti dagang gorengan di sekolah atau, pedagang kue di pasar dan sebagainya. “Pinjaman ini tidak ada bunga, ataupun biaya atmintrasi, bahkwan bea materai pun ditanggung BAZNAS,” paparnya.
BACA JUGA:Si Cantik Warga Musi Rawas ini 10 Bulan Gelapkan Uang Perusahaan
Setelah dama dicairkan kita beck up, misalnya mustahik itu berdagang keliling, maka ketiak sakit keluarganya melapor ke BAZNAS sehinga tidak bisa berdagang, maka selama sakit biaya hidupnya dibantu oleh BAZNAS Rp 50 ribu perhari. Atau mereka mendapatkan musibah misalnya kecelakaan misalnya menjadi korban tabrak lari maka gerobaknya yang rusak akan diganti oleh BAZNAS dan selama belum bisa berdagang dibantu oleh BAZNAS.
“Jika terjadi permaslahan misalnya mustahing yang meminjam dana tersebut sakit sehingga tidak bisa berdagang maka keluarganya harus memberi tahu ke BAZNAS agar terdata dan bisa dibantu. Pedagang kecil seperti ini mencari hari ini untuk makan hari, adalah tabungan sedikit untuk anak sekolah, maka ketika sakit tidak bisa jualan tentu akan makan modal. Untuk itu jangan sampai mereka makan modal kita bantu Rp 50 ribu untuk makan sehari-hari agar tidak mengganggu uang modal,” paparnya.
Bahana penggilan akrabnya menjelaskan sebelum dana dicairkan mustahik calon menerima pinjaman dana bergulir dibekali pelatihan. “Kita berikan belatihan,” ucapnya.
Bahana menyebut, sarat untuk mendapatkan pijaman modal dari BAZNAS ada surat keterangan miskin (SKM) dari Pemerintah setempat, kemudian surat rekoemdnasi dari takmir masjid yang menjelaskan bahwa mustahik tersebut memang benar jemaah masjid rajin sholat berjaaah di masjid. “Jadi takmir masjid ini ikut memberikan garansi.