Sebagaimana pasal 82 ayat (1) dan 81 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 76E dan 76D UU RI NO. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan minimal lima tahun penjara.
“Untuk mencegah berulangnya kasus ini, selain dilakukan penegak hukum, orang tua juga harus menjaga dan memperhatikan anak-anak perempuan mereka. Karena kebanyakan korban rata-rata kurang perhatian dari orang tua. Cek fisik korban jika mengalami perubahan, saat main harus diawasi dengan siapa dia keluar dan selalu cek Hp-nya baik di aplikasi WA, FB dan instagramnya,” sarab Aiptu Rohman. (*)
Kategori :