Sementara untuk dua tersangka sudah diproses secara hukum, dengan Amara putusan menjatuhkan pidana terhadap Hasbullah dan Alex Sandri dengan pidana masing-masing selama 3 tahun penjara.
BACA JUGA:Peduli Palestina, SMAN 5 Lubuklinggau Galang Dana Hingga Terkumpul Rp 14 Juta Lebih
Meski keduanya melakukan upaya hukum banding, namun majelis hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) Palembang tidak bergeming, dengan amar menolak banding dua terpidana tersebut.
Kedua terpidana divonis secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(sumeks)