KORANLINGGAUPOS.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) kini sudah membuka penerimaan badan ad hoc PPK (Panitia Pemungutan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) di tingkat kecamatan dan kelurahan untuk penyelenggaraan pilkada serentak di tahun 2024.
Mereka akan bertugas selama tahapan-tahapan pilkada serentak 2024 digelar, baik untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota se-Sumatera Selatan (Sumsel) pada tanggal 27 November akan mendatang.
"Jumlah seluruhnya 10.952 se-Sumatera Selatan (Sumsel) ini dan untuk badan ad hoc petugas PPK sebanyak 1.205 orang yang akan bertugas di 241 kecamatan.
BACA JUGA:KPU Tak Langgar Hukum, Putusan MK Tidak Mengubah PKPU 19/2023
Sedangkan untuk petugas PPS, ini dibutuhkan 9.747 orang untuk bertugas di tingkat kelurahan," Katanya Anggota KPU Sumatera Selatan (Sumsel) Divisi Teknis Penyelenggara, Handoko, Pada Selasa 23 April 2024.
Total semuanya mencapai 10.952 yang dibutuhkan untuk petugas PPK dan PPS.
Penerimaan pendaftaran untuk petugas PPK ini dimulai terhitung pada hari ini.
Sementara untuk pendaftaran petugas PPS, penerimaan pendaftaran akan dimulai pada 2 Mei mendatang nanti.
"Untuk petugas di tingkat PPK ini, telah dibutuhkan sebanyak 5 orang di setiap kecamatannya. Sedangkan untuk petugas PPS, ini dibutuhkan 3 petugas di tingkat kelurahan," ujarnya.
Informasi ini terkait tentang penerimaan pendaftaran itu bisa kalian akses melalui website resmi ini siakba.kpu.go.id.
Untuk persyaratannya, tak beda dengan pelaksanaan pemilu tahun-tahun yang lalu. Di antaranya adalah WNI, usia minimal usia 17 tahun, tidak menjadi anggota Parpol, domisili di wilayah ia kerja, sehat jasmani dan rohani serta lain-lainnya.
BACA JUGA:BKPSDM Lubuklinggau : Penghapusan Tenaga Honorer akan Dilaksanakan Tahun 2024
Ia telah mengimbaukan, kepada masyarakat Sumatera Selatan (Sumsel) yang memenuhi persyaratan sebagai petugas PPK dan PPS bisa ikut mendaftar.
"Kesuksesan dalam penyelenggaraan pemilu ini adalah pelaksananya, KPU tidak bisa melakukannya sendiri sehingga perlu dukungan dari petugas PPK dan PPS," jelasnya.