Warga Lubuklinggau ini Rugikan PT Indomarco Adi Prima Ratusan Juta

Kamis 25 Apr 2024 - 18:58 WIB
Reporter : APRIYADI
Editor : SULIS

Terdakwa menjual barang barang milik PT Indo Marco Adi Prima kepada toko kemudian toko tersebut membayar secara cash namun Terdakwa tidak menyetorkan uang tersebut. Bahwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo Pasal 64 KUHP. (*)

Kategori :