MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID- Kasus penggelapan uang perusahaan tempat ia bekerja disidangkan.
Terdakwanya Giyo Prastama (22) jalani sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Febriansyah, SH MH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau Kamis 25 April 2024.
Salesman yang merupakan warga Kelurahan Eka Marga, Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2 ini jalani sidang dakwaan JPU karena diduga gelapkan dagangan milik PT Indomarco Adi Prima dengan membuat faktur fiktif.
Sidang yang diketuai Hakim Achmad Syaripudin, SH, dengan anggota Lina Safitri Tazili SH, dan Tri lestari, SH serta panitera pengganti (PP) Al-Kautsar Dwi Adha, SH.
BACA JUGA:Gara-gara Hajatan Gelar Pesta Malam, Warga Muara Lakitan Musi Rawas Disidang
Dalam sidang yang diikuti KORANLINGGAUPOS.ID Kamis 25 April 2024 dalam dakwaan JPU Trian Febriansyah, SH menyatakan Terdakwa Giyo Prastama pada Mei 2023 sampai Desember 2023 kerja di PT Indomarco Adi Prima Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Awalnya terdakwa yang merupakan Karyawan PT. Indo Marco Adi Prima yang bertugas sebagai Salesman dan tinggal di mess PT.Indo Marco Adi Prima di Desa Lawang Agung.
Namun pada Jumat 5 Januari 2024 sekira pukul 07.00 WIB terdakwa tidak berada di mess tersebut.
Lalu Sujarli yang merupakan Controller PT Indo Marco Adi Prima bersama Saksi Ahmad Junaidi dan Saksi Julkandika memeriksa barang-barang milik Pt Indo Marco Adi Prima yang berada di dalam mobil yang digunakan oleh Terdakwa dalam menjalankan tugasnya sebagai salesman.
BACA JUGA:Mantan Kabid Dikdas Disdik Mura Neti Herawati Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Tahfidz
Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap stok barang dengan pembukuan PT Indo Marco Adi Prima ternyata ada selisih 27 jenis barang yang diantaranya lima dus santan mamacoco, 139 dus susu cair indomilk, 15 lima belas dus susu cap enak sachet, 20 dus susu cap Enak Kaleng, lima dus Mie Telor Tiga Ayam, 103 Dus Mie Goreng, tiga Dus Pop Mie, 45 Dus Intermie, 12 Dus Sarimie, tiga Dus Pampers Moko-moko, satu Dus Bimoli, satu Mentega Simas dan delapan isi 10 pcs garam dengan total harga keseluruhan Rp 42.753.465.
Atas temuan tersebut kembali dilakukan pemeriksaan terhadap faktur-faktur penjualan Terdakwa dari bulan Mei Tahun 2023 sampai dengan bulan Desember 2023 kepada 16 Toko yang berada di daerah Kabupaten Musi Rawas Utara diantaranya Dengan Total keseluruhan sebesar Rp. 166.343.356.- yang dimana 16 Faktur penjualan kepada 16 toko tersebut adalah fiktif atau palsu.
Akibat perbuatan terdakwa, menyebabkan PT Indo Marco Adi Prima mengalami kerugian lebih kurang Rp 209.096.821 yang dilakukan terdakwa dengan cara terdakwa menjual barang-barang milik PT Indo Marco Adi Prima kepada toko-toko yang berada di daerah Kabupaten Musi Rawas Utara. kemudian toko tersebut membayar secara cash namun Terdakwa tidak membuat nama toko tersebut di dalam faktur melainkan membuat nama atau identitas toko fiktif atau nama toko tidak sesuai dengan toko yang membeli secara cash dan uang tersebut tidak disetorkan oleh Terdakwa kepada PT Indo Marco Adi Prima.
BACA JUGA:Buru Debt Kolektor Lainnya, Kuasa Hukum : Aiptu FN Dikeroyok 12 Orang
Terdakwa membuat faktur atau nota palsu seolah-seolah toko tersebut membeli barang-barang milik PT Indo Marco Adi Prima secara hutang