MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Lagi, pengedar Narkotika jenis sabu asal Desa Prabumulih II, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura) ditangkap.
Tersangkanya Juri Fahmi (43) yang ditangkap Tim Eagle Squad Satres Narkoba Polres Musi Rawas (Mura) tanpa perlawanan di kediamannya Desa Prabumulih II, Rabu 24 April 2024 sekitar pukul 16.00 WIB.
Dari tangan tersangka, anggota menyita barang bukti berupa 1 buah botol bekas minyak rambut warna hitam tutup merah merk WAX di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan 16 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 4,23 Gram.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Jumat 26 April 2024 Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH, MH, didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, hanya saja tersangka sudah ditahan di Polres Mura.
BACA JUGA:Ngeri, Rumah Wanita ini 10 Kali Disatroni Maling
Dijelaskan Kasat, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi, Lp-A/ 32 / IV /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. Saat ini tersangka, masih dilakukan penyidikan lebih lanjut, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dalam perkara narkotika.
"Tersangka ditangkap bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada tersangka menyimpan narkotika jenis sabu di Desa Prabumulih II, Kecamatan Muara Lakitan,” kata Kasat.
Lalu, anggota meluncur ke lokasi, setiba di lokasi ternyata benar, tersangka menyimpan narkoba jenis sabu, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.
Lanjutnya, saat dilakukan pengeledaan, ditemukan BB diantaranya, satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan, 16 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 4,23 gram, satu buah botol bekas minyak rambut warna hitam tutup merah merk WAX dan satu lembar celana pendek warna orange Merk Kappa, ditemukan di dalam saku celana depan sebelah kanan celana pendek di kenakan tersangka.
BACA JUGA:Curi Mobil Pakai Obeng di RT 10 Kelurahan Muara Rupit
"Saat, diintrogasi tersangka mengakui bahwa BB 16 bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu seberat 4,23 gram miliknya," jelas Kasat Narkoba
Diakui ia baru sebulan edar sabu, dan untuk sementara hasil urinenya positip gunakan sabu,
Kasat Narkoba menambahkan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Mura, dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.(*)