Curi Mobil Pakai Obeng di RT 10 Kelurahan Muara Rupit
Terdakwa Ferli Andika Arahap (24) dan Imam Khoir (25) jalani sidang dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Soraya, SH di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. -Foto : Dokumen Polres Musi Rawas-
KORANLINGGAUPOS.ID - Dua terdakwa pencuri mobil disidangkan. Mereka yakni Ferli Andika Arahap (24) dan Imam Khoir (25).
Keduanya jalani sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Soraya, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis 25 April 2024.
Pengangguran yang tinggal di Desa Pantai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara jalani sidang karena mencuri Mobil Suzuki/ ST 150 Futura warna hitam dengan NoPol B 8627 NY dengan milik korban Zulfikri.
Sidang yang diketuai Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH didampingi anggota Verdian Martin, SH dan Marselinus Ambarita, SH serta panitera pengganti (PP) Enrik Pedi Endora, SH.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Jumat 26 April 2024 dalam dakwaan JPU Ayu Soraya, SH menyatakan bahwa Terdakwa Ferli Andika Arahap bersama Imam Khoir melakukan pencurian mobil Jumat 2 Februari 2024 sekira pukul 01.00 WIB di RT 10 Kelurahan Muara Rupit Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara.
Mulanya, Kamis 1 Februari 2024 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa Ferli sedang duduk di konter Hp kakak terdakwa di Desa Pantai.
Tiba-tiba datang terdakwa Imam mengisi saldo Dana kemudian terdakwa Ferli berkata kepada terdakwa “Nak nyari duet dak? Aku buntu nian Mam. Payo kito nyari duet!”
Kemudian dijawab Imam Khoir “Payo, kalo jadi kabari awak bae.”
Kemudian terdakwa Ferli menjawab “Iyo gek aku kabari.”
BACA JUGA:Ibu Residivis di Lubuklinggau ini Jadi Pengedar, Polisi Buru Bandarnya Lagi
Kemudian sekira jam 00.00 WIB terdakwa Ferli menelepon terdakwa Imam dan berkata “Mam cak mano Kau dimano payo jadi dak?”
Kemudian dijawab oleh terdakwa Imam “Aku di rumah payo sinilah.” Kemudian terdakwa Ferli datang ke rumah Imam mengendarai Sepeda motor.
Lalu mereka pergi dengan motor Ferli menuju kearah Kelurahan Muara Rupit . Ferli mengajak Imam mencari Mobil L300.