Ibu Residivis di Lubuklinggau ini Jadi Pengedar, Polisi Buru Bandarnya Lagi

Ibu Residivis di Kota Lubuklinggau ini Jadi Pengedar ditangkap Satres Narkoba Polres Lubuklinggau-ilustrasi-Foto : Polres Lubuklinggau

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Ibu di Kota Lubuklinggau kedapatan mengedarkan Narkotika jenis sabu di Kelurahan Jawa Kanan Kecamatan Lubuklinggau Timur 1 Kota Lubuklinggau.

Ibu Rumah Tangga ini yakni Novita Sari Putri (44) diamankan Sat Resnarkoba Polres Lubuklinggau pada Selasa 23 April 2024.

Penangkapannya di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Jawa Kanan Kecamatan Lubuklinggau Timur 2, Kota Lubuk.inggau.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha melalui Iptu Novera membenarkan penangkapan kutir yang merupakan ibu rumah tangga ini.

BACA JUGA:Bikin Geram, Pengakuan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak

Penangkapan Novita yang memang sebelumnya Sat Resnarkoba telah melakukan penyelidikan.

Kemudian berdasarkan penyelidikan, anggota melakukan tindakan pengamanan kepada Novita.

Anggota Satres Nakoba berhasil mengamankan Novita berikut barang bukti.

Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti diduga sabu dari tersangka.

BACA JUGA:Pembunuh Ibu Dokter Spesialis di Lubuklinggau Dituntut Hukuman Berat

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening berisikan kristal-kristal putih yang diduga merupakan narkotika golongan I jenis sabu.

Lalu ditemukan juga 1 potong kertas timah rokok dengan berat bruto 1,20 gram.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diketahui narkoba dari tersangkat tersebut merupakan pesanan seseorang yang akan diantar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan