MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH jatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada terdakwa Rionaldi (19).
Putusan yang dibacakan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
Putusan yang dibacakan hakim lebih rendah dari pada tuntutan JPU Supriansyah SH sebelumnya 3 tahun penjara.
Bujangan yang tercatat sebagai warga Desa Rejosari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura ini jalani sidang putusan hakim terbukti terlibat dalam curanmor Honda Beat Nopol BG 4275 GAD warna hitam milik Slamet Riyadi yang diparkirkan di halaman masjid Desa Rejosari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas.
BACA JUGA:Main ke Kosan Pacar, Motor Warga Megang Sakti Dijual Pemuda Lubuklinggau di Kepala Curup
Sidang yang diketuai Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dibantu hakim anggota Ferri Irawan, SH dan Amir Rizki Apriadi,SH didampingi Panitera Pengganti (PP) Yessi Ervina, SH.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Minggu 28 April 2024, Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH menyatakan bahwa terdakwa Rionaldi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP.
Pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban mengalami kerugian, meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan terdakwa sopan dan mengakui perbuatannya.
Majelis Hakim Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut.
BACA JUGA:Cekcok di Jl Yos Sudarso Lubuklinggau, Begini Nasib Bonot
Terdakwa dan JPU nyatakan terima.
Terdakwa masuk bui karena melakukan curanmor Sabtu 25 November 2023 sekira pukul 18.20 WIB di parkiran Masjid Desa Rejosari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas.
Awalnya, pukul 18.00 WIB terdakwa yang sedang berada di rumah sangat butuh uang untuk membeli HP. Kemudian terdakwa mempunyai niat untuk mencuri sepeda motor di parkiran masjid yang jarak antara rumah terdakwa dengan masjid tersebut sekitar 50 meter.
Terdakwa berjalan kaki ke arah masjid dengan membawa satu buah kunci T untuk melihat apakah ada sepeda motor terparkir atau tidak.
BACA JUGA:Curi Burung ASN, Warga Siring Agung Lubuklinggau Dihukum Berat