Kemudian terdakwa melihat di halaman masjid ada Sepeda Motor Honda Beat warna hitam pink. Sementara korban pemilik Honda Beat itu sedang Salat Maghrib di masjid tersebut.
Melihat situasi sepi, maka terdakwa langsung merusak kontak sepeda motor yang terkunci stang tersebut menggunakan kunci T.
Setelah terdakwa berhasil merusak kontak tersebut, terdakwa mendorong sepeda motor tersebut keluar halaman masjid.
Sesampai di luar halaman masjid terdakwa langsung menghidupkan sepeda motor tersebut dan membawanya ke rumah teman yang bernama Angga warga Desa Sukamana Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas untuk terdakwa titipkan terebih dahulu agar dapat dijual kepada orang lain.
Kemudian Angga mengantarkan terdakwa pulang ke rumah terdakwa dengan menggunakan sepeda motor miliknya dan keesokan harinya datang teman terdakwa yang bernama Raju ke rumah terdakwa.
BACA JUGA:Pria Lubuklinggau ini Kuras Isi ATM Mertua, Modus Bantu Cuci Piring dan Belikan Sayur Masak
Terdakwa pun mengajak Raju pergi ke rumah Angga untuk menjual sepeda motor tersebut.
Setiba di rumah Angga, tiba-tiba Raju mengajak terdakwa dan Angga menjual sepeda motor korban tersebut kepada keluarga Raju di Desa Panggung Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Muratara.
Setibanya di sana, sepeda motor tersebut berhasil dijual dengan harga Rp 3.300.000.
Kemudian terdakwa, Raju dan Angga pun pulang dengan berboncengan tiga menggunakan sepeda motor milik Raju dan hasil pencurian tersebut terdakwa bagi kepada Raju senilai Rp 400 ribu dan Angga senilai Rp 200 ribu sisanya senilai Rp 2.700.000 terdakwa gunakan untuk membeli rokok dan kebutuhan hidup sehari-hari terdakwa.
BACA JUGA:Warga Jukung Ditemukan Tak Bernyawa dI Sungai Barata Musi Rawas, Begini Kondisinya
Sampai akhirnya terdakwa diamankan oleh Polisi karena mencuri Honda Beat milik korban senilai Rp 14 juta. (*)