LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID- Kasus dugaan korupsi yang dilakukan oknum mantan Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas masih menyita perhatian publik.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Riyadi Bayu Kristianto, SH didampingi Kasi Intel Wenharnol, SH saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Selasa 30 April 2024 menjelaskan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lanjutan atas tersangka Netty Herawati yang sebelumnya di tunda karena kondisinya masih kurang fit.
Netty sebelumnya ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan makan minum Rumah Tahfidz di Musi Rawas Tahun anggaran 2021 dan 2022.
Kasi Intel Wenharnol, SH menyampaikan bahwa Netty ini akan diperiksa sebagai tersangka, karena kondisi kurang sehat sehinggah kami tunda, tunggu kondisinya sehat.
BACA JUGA:Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Mantan Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Musi Rawas Jatuh Sakit
"Saat itu Netty mengatakan bahwa ia mengalami sakit magh dan diabetes. Jadi dalam peraturan kalau tersangka dalam kondisi sakit tidak boleh diperiksa," kata Wenharnol.
Lanjutnya, untuk Netty sendiri sekarang masih didalam Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, namun sakit yang diderita Netty tidak terlalu parah sehingga tidak dirawat ke rumah sakit, hanya dilaakukan perawatan di dalam lapas.
"Kedepannya kita akan memeriksa lanjutan atas tersangka Netty, dan akan mengatur jadwalnya, dan memang sebelumnya kita akan memberikan surat dahulu kepada tersangka," jelasnya.
"Pemeriksaan sendiri akan dilakukan di Kejari Lubuklinggau, dan Netty akan akan kita jemput lagi dari lapas," tmbahnya.
BACA JUGA:Mantan Kabid SD Dinas Pendidikan Musi Rawas Jadi Tersangka, Berikut Kronologi Lengkap Kasusnya
Seperti sebelumnya Kamis 25 April 2024 sekira pukul 16.00 WIB Netty Herawati ditetapkan tersangka oleh Pidsus Kejari Lubuklinggau atas dugaan korupsi pengadaan makan minum Rumah Tahfidz di Musi Rawas Tahun anggaran 2021 dan 2022.
Netty ditetapkan tersangka surat Penetapan tersangka Nomor: 01 /L.6.11/Fd.1/04/2024 Tanggal 25 April 2024.
Dikatakan Wenharnol bahwa tersangka Netty untuk kedepannya akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau yang telah memenuhi syarat subjektip dan objektip sesuai pasal 21 KUHAP.
Pasal yang dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tingak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun sampai 20 tahun.
BACA JUGA:Mantan Kabid Dikdas Disdik Mura Neti Herawati Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Tahfidz