Sedangkan anggaran APBD yang telah dicairkan sebesar Rp836.400.000 diantaranya untuk pembayaran Pajak Pembangunan I sebesar Rp 83.640.000,00 dan PPh 22/PPH23 sebesar Rp26.190.000,00.
Sehingga masih terdapat pencairan dan penggunaan yang tidak dipertanggungjawabkan yang merupakan kerugian keuangan negara.
BACA JUGA:Cegah Korupsi, Pj Walikota Lubuklinggau Ikuti Rakor Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Keuangan Negara BPKP RI Perwakilan Sumatera Selatan Nomor: Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Makan Minum Siswa Tahpis ada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2021 dan 2022 Rp.172.760.000. (adi)
Kategori :