LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Kehadiran kedai Non Halal di Kota Lubuklinggau mendapat reaksi. Hal ini membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau pun ambil langkah.
Kedai didatangi tim dari pemerintah dan hasilnya si pemilik pun ternyata belum melengkapi izin. Mereka diminta untuk tutup sementara sambil menyelesaikan proses izin mereka.
Terkait hal ini Pj Walikota Lubuklinggau H Trisko Defriyansa pun berikan imbauan.
Trisko mengimbau kepada pelaku usaha yang mau mengajukan izin, walaupun online menggunakan aplikasi OSS namun paling tidak ada seharusnya ada koordinasi dengan Pemkot dan pihak Polres. Dengan tujuan tak ada gejolak di masyarakat.
"Jadi kami tahu. Kan kita yang punya wilayah. Ada asisten walikota yang membidangi dan OPD terkait seperti DPMPTSP dan Disperindag.
Jangan setelah buka dan ada gejolak kita baru tahu. Kami saja kemarin baru dapat laporan dan langsunh kami turunkan tim.
Ternyata kan benar ada izin yang belum diselesaikan," ungkap Trisko dibincangi KORAN LINGGAUPOS.ID, Selasa 30 April 2024.
Trisko menegaskan jika apa yang mereka lakukan ini bukan berarti Pemkot Lubuklinggau tidak membuka peluang izin usaha untuk para pelaku usaha.
BACA JUGA:Kisruh Kedai Non Halal di Lubuklinggau, Ini Menu yang Disajikan Ada Hong Bak
"Kita sangat terbuka.Apalagi di Lubuklinggau ini kan heterogen, ada banyak suku dan agama. Silahkan membuka usaha.
Yapi meskipun izin prinsip tidak dikeluarkan lagi oleh Pemda ya paling tidak ada koordinasi dengan pemilik wilayah.
Sehingga hal-hal seperti ini kan bisa dicegah sejak dini karena ada pembinaan dari awal," tegasnya.
Ia bersyukur si pemilik kedai non halal ini mau dibina dan mereka paham dan melakukan apa yang diimbau ke mereka.
BACA JUGA:Siapkan PPPK di Lubuklinggau Dikontrak Kerja Paruh Waktu?