LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Beberapa hari terakhir ini dikabarkan beberapa figur yang akan maju di Pilkada Kota Lubuklinggau tahun 2024 sudah mulai mengerucut.
Dikabarkan kandidat yang sudah final akan berpasangan diantaranya H Rodi Wijaya (HRW)-H Rustam Effendi (HRE) bersama Partai Golkar dan partai koalisinya ada yang menyebut PKB dan PBB.
Disebutkan yang menjadi calon Wali Kota HWR sementara HRE diposisi Wakil Walikota.
Selain itu H Rachmad Hidayat (Yoppy Karim) disebut-sebut sudah deal berpasangan dengan Imam Senen bersama Partai NasDem dan partai koalisinya.
BACA JUGA:Serius Maju di Pilkada Lubuklinggau, Yoppy Kembalikan Formulir Pendaftaran ke PKB
Sementara H Sulaiman Kohar dikabarkan berpasangan dengan Hendri Alma Wijaya (HAW) bersama PDI-P dan partai koalisinya.
Sementara itu, Hendri Juniansyah dikabarkan akan berpasangan dengan Taufik Siswanto bersama Partai Gerindra dan Partai Demokrat serta parpol koalisi.
Sumber lain menyebutkan Hendri Juniansyah berpasangan dengan H Suhada, tentunya Partai Gerindra dan PKS serta partai koalisi.
Bagaimana pendapat pengamat politik mengenai kabar tersebut ?
BACA JUGA:Pilkada Lubuklinggau 2024, PKS Dilirik 2 Kandidat Potensial
Peneliti Lembaga Dejure Riset Konsulting (DRK), Kurniawan Eka Saputra mengatakan terkait keberpasangan antara para figur bakal calon walikota (Bacako) dan wakil walikota (Bacawawako) Lubuklinggau tahun 2024, sejatinya berbicara tentang bargaining power dan komitmen antara figure.
"Siapa yang 'layak' dan memiliki potensi berkontestasi sebagai bacawako dan siapa yang akan menjadi bacawawako," katanya kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Selasa 30 April 2024.
Ditambahkannya, dalam konteks ini, kedua belah pihak setidaknya menggunakan parameter kriteria modal politik, sosial dan ekonomi (politic, social and economic capital) serta komitmen tertentu yang antara lain meliputi :
Pertama, potensi modal politik (political capital) terkait bagaimana akses terhadap kursi DPRD, karena syarat minimal untuk menjadi paslon dari jalur parpol adalah mendapat dukungan minimal 20% perolehan kursi (6 kursi) atau 25% perolehan suara sah pemilu (2019/2024?).