LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Terungkapnya bahwa sudah 2 bulan Oriental Kedai Non Halal dibuka, membuat masyarakat Kota Lubuklinggau. Kenapa kedai itu bisa buka sebelum izinnya ada?
Apalagi lokasi Kedai Non Halal sangat strategis, Jl Yos Sudarso, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur 1.
Belum adanya izin operasi Kedai Non Halal terungkap pasca masyarakat protes dan Tim Terpadu Pemkot Lubuklinggau sidak ke lokasi.
Ternyata benar. Meski sudah 2 bulan operasional, izinnya belum selesai.
BACA JUGA:Kedai Non Halal Bikin Gejolak, Pj Walikota Lubuklinggau Segera Rapat dengan MUI dan FKUB
Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Lubuklinggau, H Nurussulhi Nawawi mengapresiasi apa yang dilakukan Tim Terpadu Pemkot Lubuklinggau yang meminta pelaku usaha menutup kedai tersebut, sebelum izinnya tuntas.
“Kedai itu belum punya nomor induk usaha. Karena sebelum membuka usaha harus melengkapi izin dahulu dan itu wajib harus buat dahulu ke dinas terkait sebelum buka usaha kedai,
sebagai pertanggung jawaban kita sebagai pelaku usaha yang taat aturan,” terang bapak yang akrab disapa Nun ini saat diwawancara KORANLINGGAUPOS.ID, Rabu 1 Mei 2024.
Maka, lanjut Nun, karena sudah 2 bulan Kedai Non Halal beroperasi mungkin juga ada konsumen muslim yang telah makan di sana, bisa melapor dengan BPSK.
BACA JUGA:Reaksi Pemkot Lubuklinggau Terkait Kedai Non Halal, Ini Imbauan Pj Walikota Lubuklinggau
“Lapor ke BPSK misal mereka makan di sana (Kedai Non Halal) tanpa diberitahu oleh pelayannya baik secara tertulis maupun lisan terkait menu non halal-nya itu,” ungkap Nun.
Karena non halal itu jabarannya banyak. Bukan semata bentuk daging babi.
Bisa benbentuk sosis, bakso, minyak dan sebagainya yang bersumber daging babi.
Dengan itu, kata Nun, BPSK Lubuklinggau terbuka menerima laporan adanya konsumen muslim yang telah makan di sana tanpa diberitahu tentang makanan non halal.
BACA JUGA:Kisruh Kedai Non Halal, Pemkot Lubuklinggau Ambil Tindakan Tegas