FKUB Kota Lubuklinggau Minta Pemkot Terus Lakukan Pembinaan Buntut Hadirnya Kedai Non Halal di Lubuklinggau

Hadirnya kedai non halal di Kota Lubuklinggau yang sempat menuai gejolak oleh berbagai pihak beberapa waktu lalu.-Foto: screen shoot-Linggau Pos

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Terkait hadirnya kedai non halal di Kota Lubuklinggau yang sempat menuai gejolak oleh berbagai pihak beberapa waktu, membuat pengurus  Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) juga ikut angkat bicara.

Menurut pandangan dari FKUB tak jadi masalah jika ada pelaku usaha membuka Kedai non Halal di Lubuklinggau. Hanya saja menurut mereka, semua yang menjadi syarat dari Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau harus diikuti dan dilaksanakan oleh pelaku usaha. 

Hal ini disampaikan oleh Ketua FKUB Kota Lubuklinggau Drs Ismu Ridjal, M.Si saat dibincangi KORAN LINGGAUPOS.ID, Jumat 3 Mei 2024 mengenai pendapat mereka terkait hadirnya kedai non halal yang berada di Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur II. 

FKUB Kota Lubuklinggau tegasnya sangat terbuka. Forum ini bersifat terbuka kepada siapa saja tanpa memandang suku, ras, maupun agama.

BACA JUGA:5 Destinasi Wisata Jadi Sasaran Sosialisasi Produk Halal

"Ketika terjadinya gesekan antar umat beragama, FKUB akan jadi mediator untuk menyelesaikan permasalahan antar umat beragama supaya rukun dan guyub antar umat beragama khususnya di Kota Lubuklinggau," ungkapnya.

Pihaknya juga bersyukur  tidak ada gesekan dan gejolak yang besar.

"Kita juga bersyukur kerukunan umat beragama terjalin baik di Lubuklinggau. Mereka ngerti kok apa yang dilakukan kemarin merupakan pembinaan dari Pemkot. Pemerintah hanya mengingatkan dan memberitahukan mereka supaya lebih jelas apa yang harus dilakukan mereka ketika ingin membuka usaha makanan non halal. Kita juga apresiasi temen-temen dari Non Muslim juga menyikapinya dengan positif," tegasnya. 

Pihaknya juga mengingatkan pemerintah, untuk terus lakukan pembinaan kepada pelaku usaha baik yang halal maupun non halal.

BACA JUGA:Kedai Non Halal di Lubuklinggau, BPSK : Konsumen Boleh Melaporkan Pelaku Usahanya

Memang harus seperti itu. Harus ada pembinaan dari Pemkot.” tegasnya lagi. 

Sebelumnya terkait gejolak hadirnya Oriental Kedai Non Halal di Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Pj Walikota Lubuklinggau H Trisko Defriyansa angkat bicara. Ia memastikan, jika tak ada pihaknya melakukan penutupan. Namun yang mereka lakukan kemarin yakni pembinaan ke pelaku usaha. 

"Intinya kita bukan penutupan paksa ya. Yang kita turunkan ke lokasi juga bukan hanya petugas Sat PolPP. Namun lengkap, mulai dari Asisten, staf ahli, DPMPTSP, Disperindag dan tim lainnya. Dan penurunan spanduk juga dari mereka," tegas Trisko.

 Trisko juga menegaskan, bahwa pemerintah tidak ada niat untuk menghalangi pelaku usaha untuk membuka usaha di Kota Lubuklinggau.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan