Kedai Non Halal di Lubuklinggau, BPSK : Konsumen Boleh Melaporkan Pelaku Usahanya

Rabu 01 May 2024 - 16:13 WIB
Reporter : SULIS
Editor : SULIS

"Jika ada ketidakterbukaan dari pelaku usaha menjual produk non halal pada konsumen yang sebenarnya dilarang konsumsi non halal,

maka ancaman bagi pemilik usaha dijerat UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Pangan,

sanksi berupa teguran baik secara tertulis maupun lisan ini merupakan teguran ringan,” tuturnya.

Selain itu, ada juga ganti rugi secara materi dan rekomendasi kepada pihak terkait untuk penutupan tempat usaha tersebut yang tidak transparan dan bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi yang jujur atas olahan menu dari usaha kedai tersebut.

BACA JUGA:3 Hp Nokia Terbaru, Nokia 215 4G, 255 4G dan 234 4G, Hp Nokia Terbaru 2024 yang Siap Meluncur

Kata Nun, memang tidak ada larangan untuk membuka usaha baik halal maupun non halal, asal si pelaku usaha harus menyampaikan informasi yang jelas dan tegas kepada konsumennya tentang produk non halal atau tidak menyembunyikan non halal untuk masyarakat tertentu.

“Secara aturan boleh buka, namun harus disampaikan kepada konsumen secara jelas dan jujur.

Karena yang nyatakan non halal itu bukan kandungan daging babi saja namun alat-alat untuk masaknya seperti air, piring, kuali timbang daging dan lainnya,” ungkap dia.

“Sebab apabila masak daging babi banyak peralatan dan airnya tercemar dari daging babi tersebut,” terangnya.

BACA JUGA:Kedai Non Halal di Lubuklinggau yang Ditutup, YPHPUI Jelaskan Hal ini Terkait Penutupan

Dan hingga 1 Mei 2024, belum ada yang melapor ke BPSK terkait usaha non halal di Lubuklinggau tersebut.(*)

Kategori :