PPDB 2024, Berikut Jadwal dan Syarat Daftar Masuk SMAN 1 Lubuklinggau Jalur Zonasi

Sabtu 04 May 2024 - 21:54 WIB
Reporter : SULIS
Editor : SULIS

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2024/2025 telah dimulai sejak April 2024.

Kepala SMAN 1 Lubuklinggau Zulkarnain saat diwawancara KORANLINGGAUPOS.ID menjelaskan, tahun pelajaran 2024/2025 ini SMAN 1 Lubuklinggau membuka 4 jalur PPDB. 

Pertama, Jalur Afirmasi yang menampung siswa siswi pemegang kartu Program Indonesia Pintar (PIP), kartu Program Keluarga Harapan (PKH) maupun memiliki bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan pemerintah pusat maupun daerah.

“PPDB Jalur Afirmasi sudah kami buka 23-30 April 2024. Kedua, yaitu PPDB Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua Peserta Didik. Proses pendaftaran dan verifikasinya sama dengan Jalur Afirmasi sudah berlangsung 23-30 April 2024,” jelas Zulkarnain.

BACA JUGA:Bangga, Atlet Hand Ball SMAN 1 Lubuklinggau Masuk Tim Nasional

Sementara yang PPDB yang sedang berlangsung sekarang yaitu Jalur Zonasi, Pendaftaran dan Ferivikasi berkas berlangsung 3-17 Mei 2024. Lalu untuk jalur terakhir yaitu Jalur Prestasi, Pendaftaran dan Ferivikasi berkas berlangsung 20-29 Mei 2029.

Setiap siswa yang akan mendaftar masuk SMAN 1 Lubuklinggau, kata Zulkarnain, wajib memenuhi syarat umumnya, yaitu:

A. Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2024 dan telah menyelesaikan kelas 9 (SMP/MTs) sederajat.

B. Menyerahkan foto copy Akte Kelahiran.

C. Memiliki ijazah SMP/Sederajat atau Surat Keterangan Siswa Kelas 9 pada tahun pelajaran 2023/2024.

D. Orang tua/wali peserta didik wajib membuat surat pernyataan keaslian dokumen (blanko disiapkan dari sekolah)

E. Menyerahkan foto copy Kartu Keluarga.

BACA JUGA:Keseruan Hari Guru Nasional di SMAN 1 Lubuklinggau, Launching Mars SMANSA Hingga Bikin Kejutan Istimewa

Sementara untuk syarat khusus daftar masuk SMAN 1 Lubuklinggau Jalur Zonasi, yaitu: 

1) Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB Tahun Ajaran 2024/2025.

Kategori :