Kalau ada perubahan itu kewenangan Kemendagri. Namun yang jelas akan dilantik ulang," jawabnya.
Sebagaimana diketahui berita sebelumnya bahwa Bupati Musi Rawas, mencabut surat keputusan (SK) pelantikan 186 pejabat administrasi, fungsional, dan stuktural.
SK tersebut No. 485/KPTS/BKPSDM/2024 Tertanggal 4 April 2024 Tentang Pencabutan Keputusan Bupati Musi Rawas No.263/KPTS/BKPSDM/2024 s/d No. 267 KPTS/BKPSDM/2024.
SK yang dicabut tersebut yakni Keputusan Bupati Musi Rawas No.263/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Pemberhentian dan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan administrator dan Pengawas di Pemerintahan Kabupaten Musi Rawas
BACA JUGA:Mendagri Izinkan Mutasi 186 Pejabat yang Dibatalkan Segera Dilantik Ulang
Dan Keputusan Bupati Musi Rawas No. 264/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
Kemudian Keputusan Bupati Musi Rawas No. 265/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tanggal tentang Pengangkatan Kembali Pegawai Negeri Sipil dari jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional di lingkungan Pemkab Musi Rawas.
Keputusan Bupati Musi Rawas No. 266/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Dan Keputusan Bupati Musi Rawas No.267/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari jabatan fungsional di Pemkab Musi Rawas. (*)