KORANLINGGAUPOS.ID- Syarat wajib yang harus di penuhi saat pemilihan kepala desa terbaru 2024.
Melansir dari laman resmi Sekretariat Negara, pada Selasa 7 Mei 2024, Presiden Jokowi telah meneken UU Desa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang adanya Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 terkait tentang Desa.
Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024 tersebut, masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih kembali untuk periode ke kedua.
BACA JUGA:Geruduk Bawaslu, Massa Sebut Petugas PPS, KPPS, Kepala Desa Tidak Netral
Dengan demikian, berdasarkan UU tersebut, maka kepala daerah bisa menjabat hingga sampai 16 tahun.
Melalui aturan UU tersebut, masa jabatan kepala desa/ kepala daerah menjadi lebih panjang dibandingkan dengan aturan Undang-Undang sebelumnya.
Dalam aturan yang lama, masa jabatan kepala desa hanyalah selama 6 tahun saja.
BACA JUGA:Pj Bupati Empat Lawang Hadiri Rakor Bersama Camat, Lurah, dan Kepala Desa se-Sumsel 2024
Selain itu, UU Nomor 3 tahun 2024 ini juga telah mengatur sejumlah persyaratan yang wajib di penuhi bagi individu saat menjadi calon kepala desa, meliputi:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI
Berpendidikan paling rendah tamatan SMP atau sederajat.
Minimal usia 25 tahun pada saat mendaftar