BACA JUGA:Main ke Kosan Pacar, Motor Warga Megang Sakti Dijual Pemuda Lubuklinggau di Kepala Curup
Bersedia untuk dicalonkan menjadi kepala desa
Tidak sedang menjalani terkait hukuman pidana penjara
Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan dari pengadilan yang telah mempunyai kekuatan dasar hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling cepat 5 tahun atau lebih, kecuali lima tahun setelah selesai ia menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukanlah sebagai pelaku adanya kejahatan yang berulang-ulang.
BACA JUGA:Waspada DBD, Ini Tips dari Kepala Dinkes Kota Lubuklinggau
Tidak sedang dicabut dari hak pilih yang sesuai dengan putusan dari pengadilan yang telah mempunyai kuasa hukum tetap
Berbadan sehat
Tidak pernah sebagai kepala desa selama 2 kali dalam masa jabatannya
BACA JUGA:Pj Bupati Empat Lawang Hadiri Rakor Bersama Camat, Lurah, dan Kepala Desa se-Sumsel 2024
Syarat lainnya yang diatur dalam peraturan daerah kabupaten atau kota.(*)