Syarat Wajib Pemilihan Kepala Desa Terbaru 2024, Harus Memenuhi 12 Kriteria Khusus Ini, Simak Aturannya!

Rabu 08 May 2024 - 13:38 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

BACA JUGA:Main ke Kosan Pacar, Motor Warga Megang Sakti Dijual Pemuda Lubuklinggau di Kepala Curup

Bersedia untuk dicalonkan menjadi kepala desa

Tidak sedang menjalani terkait hukuman pidana penjara

Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan dari pengadilan yang telah mempunyai kekuatan dasar hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling cepat 5  tahun atau lebih, kecuali lima tahun setelah selesai ia menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukanlah sebagai pelaku adanya kejahatan yang berulang-ulang.

BACA JUGA:Waspada DBD, Ini Tips dari Kepala Dinkes Kota Lubuklinggau

Tidak sedang dicabut dari hak pilih yang sesuai dengan putusan dari pengadilan yang telah mempunyai kuasa hukum tetap

Berbadan sehat

Tidak pernah sebagai kepala desa selama 2 kali dalam masa jabatannya

BACA JUGA:Pj Bupati Empat Lawang Hadiri Rakor Bersama Camat, Lurah, dan Kepala Desa se-Sumsel 2024

Syarat lainnya yang diatur dalam peraturan daerah kabupaten atau kota.(*)

Kategori :