Rekomendasi dan Biaya Buat Plat Kendaraan dengan Nomor Cantik

Sabtu 11 May 2024 - 17:54 WIB
Reporter : ANGGA
Editor : SULIS

MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID - Plat nomor kendaraan ternyata bisa dipesan sesuai dengan keinginan seseorang.

Plat nomor pesanan itu biasa disebut dengan plat nomor cantik, karena kombinasi angka yang bagus dan mudah diingat.

Ternyata biayanya juga cukup beragam sesuai dengan peraturan UU yang tertera.

Ada beberapa rekomendasi yang ditawarkan dengan sejumlah kombinasi angka dan huruf.

BACA JUGA:Cek Plat Kendaraan Tidak Harus ke Samsat, Bisa Via Aplikasi Begini Caranya

Biayanya jelas jauh berbeda dengan plat nomor non-custom yang saat ini memiliki jumlah 4 angka dan 3 huruf belakang yang acak.

Khusus untuk plat kendaraan yang menggunakan nomor cantik empat angka, ada beberapa versi rekomendasi nomor registrasi pilihan seperti yang tercantum dalam Keputusan Kakorlantas Polri nomor Kep/166/VIII/2019.

Berikut deretan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dengan pilihan empat angka.

1000, 1001, 1111, 1118, 1221, 1222, 1331, 1333, 1551, 1555, 1661, 1666, 1771, 1818, 1919, 1234, 2000, 2002, 2111, 2112, 2222, 2333, 2334, 2552, 2555, 2662, 2666, 2727, 2772, 2777, 2882, 2828, 2888, 2992, 2999, 2020, 2121, 2323, 2424, 2525, 2626, 2727, 2828, 2929, 2345, 7000, 7007, 7117, 7171, 7272, 7373, 7474, 7575, 7676, 7878, 7979, 8000, 8008, 8118, 8228, 8338, 8558, 8668, 8778, 8888, 8998, 8080, 8181, 8282, 8686, 8787, 8989, 9000, 9009, 9119, 9229, 9339, 9559, 9669, 9779, 9889, 9999, 9090, 9191, 9292, 9393, 9494, 9595, 9696, 9797, dan 9898.

Sejumlah pilihan NRKB empat angka tersebut berlaku pada mobil jenis penumpang dan model pickup double cabin untuk seluruh wilayah Provinsi dan Kab/Kota di Indonesia.

BACA JUGA:Berikut Cara Mengurus Balik Nama BPKB dan STNK, Berikut Biayanya

Sebagai catatan NRKB pilihan baik itu satu angka, dua dan tiga angka serta empat angka seklipun berlaku untuk lima tahun dan bisa diperpanjang dalam jangka waktu lima tahun kedepan untuk setiap perpanjangan dengan kode wilayah yang sama.

Adapun biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat plat nomor cantik ini cukup besar.

Seperti yang tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kepolisian RI, biaya NRKB ini tergantung dari pilihan kombinasi dan huruf yang ada di belakangnya.

Berikut ini daftar harga untuk membuat plat nomor cantik kendaraan:

BACA JUGA:BPKB Hilang, Jangan Panik ini Solusinya

1. NRKB Pilihan kombinasi 1 angka

Tidak memakai huruf di belakang angka: Rp 20.000.000 per penerbitan atau dengan huruf di belakang angka: Rp 15.000.000 per penerbitan

2. NRKB pilihan kombinasi 2 angka

Tidak ada huruf di belakang angka: Rp 15.000.000 per penerbitan atau memakai huruf di belakang angka: Rp 10.000.000 per penerbitan

Kategori :