Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Resmi Dihapus, Berapa Iuran Terbarunya 2024?

Selasa 14 May 2024 - 14:20 WIB
Reporter : JASMADI
Editor : JASMADI

KORANLINGGAUPOS.ID -  Penghapusan sistem kelas di BPJS kesehatan itu termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Sistem kelas 1, 2, 3 dalam Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi di hapus Presiden Joko Widodo. 

Tentu sebagai gantinya BPJS akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Pada keputusan yang terbit pada hari lalu, Jokowi memerintahkan setiap rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS wajib memberlakukan sistem KRIS paling lambat pada 30 Juni 2025.

 

BACA JUGA:Kelas 1, 2, 3 Ruang Rawat BPJS Kesehatan Resmi Dihapus, Bertahap Penerapan Hingga 30 Juni 2025

Dengan pemberlakuan KRIS ini, maka untuk iuran BPJS juga akan mengalami perubahan. 

Perlu diketahui, sebelumnya keanggotaan BPJS Kesehatan dibagi ke dalam kategori kelas 1, 2 dan 3.

Kelas-kelas tersebut menentukan iuran yang wajib dibayar setiap bulan oleh para pesertanya.

Kelas ini juga akan menentukan kelas rawat inap yang akan diterima pesertanya. 

 

BACA JUGA:Melahirkan Bisa Pakai BPJS, Ini 10 Dokumen Penting yang Harus Dipersiapkan

Maka semakin bagus kelas rawat inap, semakin besar juga iuran yang wajib dibayar peserta setiap bulannya.

Perubahan pada iuran dalam sistem KRIS ini termuat dalam Pasal 103B Perpres 59 Tahun 2024. Ayat 6 Pasal 103B menyebutkan Menteri Kesehatan akan melakukan evaluasi terhadap fasilitas ruang perawatan di setiap rumah sakit.

Evaluasi ini akan dilakukan dengan koordinasi bersama dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Kategori :