Maling Beraksi di Taba Jemekeh Lubuklinggau, Congkel Jendela dan Curi Motor Vixion

Rabu 15 May 2024 - 16:43 WIB
Reporter : APRIYADI
Editor : SULIS

Ditegaskan Kapolsek, atas perbuatannya kedua tersangka disangkakan dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (*)

Kategori :