KORANLINGGAUPOS.ID - Ditengah korban lagi lelap tidur, Tersangka Romadona alias Don (21) dan Tersangka Joni alias Jon (34) beraksi.
Akhirnya mereka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing Senin 14 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 WIB.
Don dan Jon merupakan warga Kelurahan Muara Enim Kecamatan Lubuklinggau Barat 1.
Mereka ditangkap karena diduga mencuri motor di dalam rumah korban Kristofel Silaminang P alias Tyo (21) warga Jalan H Mochtar Aman RT 02 Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur 1.
BACA JUGA:Main HP Saat Hujan, 4 Remaja Tersambar Petir Begini Kondisinya
Akibatnya korban yang kesehariannya merupakan Karyawan Bengkel Mobil Tata Asep itu kehilangan Sepeda Motor Yamaha Vixion Tahun 2017 warna biru Nopol BG 3903 ACA dan Handphone OPPO type A54 warna biru.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Rabu 15 Mei 2024 Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha, SIK melalui Kapolsek Lubuklinggau Timur 1 AKP Sugito membenarkan dalam melakukan aksinya keduanya dibantu seorang teman bernama Angga (DPO).
Dikatakan Kapolsek, sepeda motor korban sudah dijual tersangka ke Desa Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu seharga Rp 3 juta. Uangnya dibagi 3 masing -masing dapat Rp 1 juta, untuk foy-foya.
"Sedangkan hp tidak dijual oleh ketiga tersangka," papar Kapolsek.
Bagaimana kejadian pencurian itu?
Kapolsek menjelaskan, kronologinya pada Selasa 30 April 2024 sekira pukul 03.00 WIB saat korban lagi tidur, kedua tersangka dan Angga (DPO) datang ke rumah korban.
Mereka mencongkel jendela samping rumah korban dan saat itu Angga yang masuk ke dalam rumah korban dan kedua tersangka jaga di luar untuk mengawasi situasi.
Angga yang ada di dalam rumah mencuri motor dan hp korban. Setelah beraksi kedua tersangka dan temannya kabur.
Saat itu, korban bersama dengan saksi Dafa yang tadinya tertidur lelap, kemudian terbangun sekira pukul 05.30 WIB.
BACA JUGA:Beli Sabu Puluhan Juta Warga Nikan Jaya Lubuklinggau Dipenjara 10 Tahun
Lalu Dafa membangunkan korban dan melihat barang-barang milik korban sudah tidak ada lagi.
Lalu korban yang kehilangan sepeda motor dan handphone senilai Rp 14 juta langsung melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Mapolsek Lubuklinggau Timur 1.
Polisi langsung menindaklanjutinya dengan mengamankan, Don juga Jon.
Diamankan pula selembar STNK asli Sepeda Motor Yamaha Vixion Tahun 2017 warna biru nopol BG 3903 ACA berikut BPKB, kotak handphone merk OPPO Type A54 warna biru berikut HP-nya yang belum sempat dijual para tersangka.
BACA JUGA:Sering Menipu, Warga Biaro Muratara ini Diganjar Hukuman Berat