Beli Sabu Puluhan Juta Warga Nikan Jaya Lubuklinggau Dipenjara 10 Tahun

Terdakwa Yuli As (41) jalani sidang putusan hakim di Pengadilan Negeri Lubuklinggau Selasa 15 Mei 2024.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Yuli As (41) diganjar dengan hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH.

 Tidak hanya itu, pengangguran ini juga dikenakan denda Rp1 milyar, subsider satu bulan penjara.

Surat putusan dibacakan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau Selasa 15 Mei 2024.

Putusan dibacakan hakim lebih rendah dari pada tuntutan JPU Trian Febriansyah, SH MH sebelumnya dengan 13 tahun penjara.

BACA JUGA:Sering Menipu, Warga Biaro Muratara ini Diganjar Hukuman Berat

Warga Perumnas Nikan, Blok A, RT 01, Kelurahan Nikan Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur I,  Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan ini diganjar  hukuman berat karena memiliki narkotika jenis sabu dengan berat 37,4822 Gram.

Sidang diketuai hakim Achmad Syaripudin, SH didampingi hakim anggota Verdian Martin SH dan Marselinus Ambarita, SH serta panitera pengganti (PP) AlKautsar Dewi Adha, SH.

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Selasa 15 Mei 2024, JPU Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH dalam putusannya menyatakan bahwa  terdakwa Yuli  AS terbukti secara sah bersalah melanggar  Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pertimbangan hakim, hal yang memberatkan  perbuatan  terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

BACA JUGA:Pemasok Sabu ke Basecamp PT Bina Sain Cemerlang Diringkus Tim Polres Mura

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengakui dan jujur dalam persidangan.

Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH, lalu bertanya kepada  terdakwa atas putusan tersebut.

Terdakwa nyatakan terima. Sedangkan JPU juga nyatakan  terima.

Terdakwa Yuli As  masuk bui bermula  pada  Minggu  12 November 2023 sekira pukul 12.00 WIB, ia diamankan di rumahnya Perumanas Nikan, Blok A, RT 01, Kelurahan Nikan Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan