Beli Sabu Puluhan Juta Warga Nikan Jaya Lubuklinggau Dipenjara 10 Tahun

Terdakwa Yuli As (41) jalani sidang putusan hakim di Pengadilan Negeri Lubuklinggau Selasa 15 Mei 2024.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-

BACA JUGA:Juragan Kopi Selangit Musi Rawas jadi Korban Pembunuhan, Ibu Korban Ungkap Sosok Pelaku

Berawal pada  Minggu  12 November 2023 sekira pukul 12.00 WIB anggota Satnarkoba Polres Lubuklinggau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat penjual narkotika jenis shabu di Perumnas Nikan, Blok A, RT 01, Kelurahan Nikan Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut Saksi Abri Nanda, Hendrik Thomasambe serta anggota Satnakorba Polres Lubuklinggau lainya melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan narkotika jeni shabu.

Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa narkotika jenis shabu terdiri dari enam plastik klip yang ditemukan pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa didapatkan oleh terdakwa pada bulan September di daerah Kota Pekanbaru Riau seharga Rp 25 juta yang baru dibayar oleh Terdakwa sebesar Rp15 juta  dan sisanya akan dibayar Terdakwa apabila  shabu tersebut berhasil terjual.

BACA JUGA:Suara Kambing Bikin Pria asal BTS Ulu Musi Rawas ini Dipenjara

Bahwa Berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor : 3339/ NNF / 2023, tanggal 24 November 2023 

Bahwa  satu bungkus plastik bening sabu keseluruhan 17,32 gram selanjutnya didalam berita acara disebut BB 1.

Bb2  yakni 17,31 gram  dan empat bungkus plastik bening masing-masing berisikan sabu 2,855 gram.

Disimpulkan bahwa BB 1, BB 2 dan BB 3 seperti tersebut diatas Positif mengandung metafetamina yang terdaftar sebagai golongan satu Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika

BACA JUGA:Bukti Siap WBK, Lapas Kelas IIA Lubuklinggau Lakukan Rapat Internal

didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan