"Setidaknya perubahan sikap Ketua KPU Hasyim Asy'ary dalam hal norma terkait dapat menjadi konfirmasi atas adanya sinyalir konflik dan intervensi kepentingan," jelasnya.
Ketiga, belajar dari hal tersebut lebih bijak untuk menahan diri terkait polemik status calon terpilih, sampai nanti kemudian terbit PKPU tentang pencalonan kepala daerah dalam pilkada 2024.
Sehingga tafsirnya menjadi jelas, norma mana yang kemudian dipilih untuk diatur oleh KPU yang kemudian akan menjadi arah pengaturan dan menjadi pedoman bagi KPU Provinsi serta Kabupaten/Kota dalam menerima pendaftaran bakal calon.
Keempat, bahwa akan banyak tafsir terkait bagaimana PMK tentang status calih di normakan. Ada pendekatan yuridis hukum bagaimana PMK itu, kemudian ada tafsir akademis terkait kajian-kajian teoritis serta ada tafsir 'kewenangan' oleh KPU.
BACA JUGA:KPU Muratara Butuh 267 PPS, Pendaftarnya Sudah Tembus 716 Orang
Faktanya kemudian, kewenangan berdasarkan UU untuk mengeluarkan PKPU yang berkait dengan syarat pencalonan sebagai juknis/juklak ada pada lembaga pembentuk. Pada titik ini, tafsir bagaimana status calih yang 'benar menurut hukum' adalah nanti dalam PKPU yang akan diterbitkan dan mengikat secara hukum.
Akhirnya, para pihak yang berada di daerah, baik parpol, bakal calon, penyelenggara, pemerintah daerah serta para pemilih. Lebih baik menunggu kepastian pengaturan PKPU terkait calih yang ikut kontestasi pilkada diterbitkan nanti, tanpa harus berpolemik secara tajam.
Bahwa tentu saja apapun norma yang ditetapkan PKPU, tentu ada pihak yang 'diuntungkan' dan sebaliknya ada pihak yang akan 'dirugikan' secara politis.
Apalagi hal tersebut jelas secara signifikant akan merubah peta politik, konstalasi politik serta kecenderungan koalisi politik di banyak daerah seperti Lubuklinggau, Musi Rawas atau Muratara.
BACA JUGA:KPU Muratara Butuh 267 PPS, Pendaftarnya Sudah Tembus 716 Orang
"Bahkan pasti akan merubah strategi pemenangan banyak figur. Namun itulah konsekwensi logis yang harus dihadapi oleh para pihak dalam Pilkada 2024," paparnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Lubuklinggau, Aspin Dodi belum bisa memberikan statemen terkait Calih yang nyalon kepala daerah/wakil kepala daerah.
"Saya belum bisa menyampaikan informasi karena aturannya belum ada. Nanti saja kalau sudah keluar aturannya baru bisa saya sampaikan," tegasnya.
Diakuinya bahwa hal itu saat ini sedang hangat dibhas di KPU RI. "Masalah itu sedang hangat dibicarakan," akunya. (*)