Penetapan Calon Terpilih Kamis 9 Januari 2025

Anggota KPU Provinsi Sumsel, Handoko-Foto : Dok.-Linggaupos

LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID- Komisioner KPUD Provinsi Sumsel Handoko pastikan penetapan Bupati/Walikota terpilih, khusus wilayah Mura-Lubuklinggau-Muratara (MLM), paling lambat, Kamis 9 Januari 2025.

Mengingat MLM masuk dalam 9 daerah di Sumsel yang tidak bermasalah dan masuk gugatan di Mahkamah Konsitusi (MK).

"Saat ini untuk melakukan penetapan calon walikota, Bupati dan wakilnya, kita tinggal menunggu surat dari KPU RI. Sementara dari MK sudah.

Dan informasi yang kani terima, hari ini suratnya keluar. Artinya Kamis kemungkinan penetapan calon terpilih sudah bisa dilakukan," ungkap Handoko kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Senin 6 Januari 2025.

BACA JUGA:Penetapan Calon Terpilih Setelah Rakor Dengan KPU RI

Di Sumsel sendiri jelasnya, dari 17 Kabupaten/kota 9 daerah yang mengajukan permohonan gugatan di MK, yakni Palembang, Ogan ilir, Muara enim, Lahat, empat lawang, Pagaralam, Okus, Oku Induk, Banyuasin.

Selebihnya 8 daerah tidak ada gugatan ke MK yakni Musi Rawas, Lubuk Linggau, Muratara, Muba, Oku Timur, OKI, Prabumulih, dan Pali.

"Karena tidak ada gugatan, ini akan ditetapkan lebih dulu," jelasnya.

BACA JUGA:Siapa Pemegang Kursi Pimpinan? Berikut Prediksi 40 Nama Calon Terpilih DPRD Musi Rawas 2024-2029

Senada disampaikan Ketua KPU Kota Lubuk Linggau Aspin Dodi. Ia juga mengungkapkan, pihaknya masih menunggu Informasi dari KPU RI dan Provinsi Sumsel terkait penetapan calon terpilih.

"Kita tinggal menunggu surat dari KPU RI. Jika sudah keluar paling lambat 3 hari di tetapkan. Maka kemungkinan Kamis bisa dilakukan penetapan," ungkapnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan