10 Bulan Sembunyi di Jambi, Pemuda di Muratara Ini Diamankan Polisi Sedang Santai Dekat Masjid
Reza Apriansyah (26) Buruh tani juga warga Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara akhirnya berhasil diamankan polisi. -Foto : Dok Polres Muratara -
MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID - Setelah 10 bulan berhasil bersembunyi di Jambi, Reza Apriansyah (26) Buruh tani juga warga Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara akhirnya berhasil diamankan polisi.
Reza diamankan anggota Polsek Muara Rupit Polres Muratara, saat sedang duduk santai di dekat masjid Al Falah di Kecamatan Rupit, Sabtu 12 April 2025 sekitar pukul 19.00 wib.
Kapolsek Muara Rupit, AKP Denny Satrya saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Senin 14 April 2025 menjelaskan, Reza diamankan lantaran bersama dua temannya, Jep dan Padli melakukan pencurian di kontrakan korbannya, Ujang Altop (24) mahasiswa warga Dusun III Desa Pantai Kecamatan Rupit, Senin 10 Juni 2024 sekitar pukul 21.30 wib.
"Korbannya ini tetangganya sendiri," ungkap Kapolsek.
BACA JUGA:Personil Polres Lubuk Linggau Ikut Amankan PSU Empat Lawang
BACA JUGA:Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Muratara Diamankan, Satu Orang Berhasil Kabur
Saat kejadian jelas Kapolsek, tersangka dan kedua temannya mencongkel tralis jendela depan kontrakan korban. Lalu masuk kedalam rumah kontrakan dan mengambil satu unit Hp VIVO Y02 warna Hijau. Satu Unit Laptop Merk ACCER. Satu buah calengan yang terbuat dari botol aqua berisikan uang lebih kurang sekira Rp. 1.500.000.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir dgn Uang sebesar Rp. 4.132.000. Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut kepihak Polsek Muara Rupit.
"Setelah diketahui identitas tersangka, mereka melakukan pendekatan terhadap orang tua tersangka. Sayangnya tersangka ternyata saat itu sudah melarikan diri. Sekitar pukul 14.00 Wib dihari yang sama, Kanit Reskrim mendapat informasi dari orang tua pelaku HP milik korban dititip di Desa Bingin Rupit dirumah temannya," jelasnya.
Pada saat itu juga mereka ke Desa Bingin Rupit dan langsung mengamankan Barang Bukti berupa Hp VIVO Y02. Diketahui dari saksi HP tersebut ditItip oleh tersangka dan kawan-kawannya.
BACA JUGA:Pria di Musi Rawas Diamankan di Rumah Kosong, Simpan sabu dan Pil Ekstasi
Sabtu, 12 April 2025 mereka mendapatkan Informasi kalau Rwza sudah pulang dari Jambi. Lalu mereka langsung mengamankan tersangka.
Saat diintrogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dirumah korban. Tersangka dibawa ke Polsek Muara Rupit untuk diproses hukum lebih lanjut, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.