MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID – Setelah 5 tahun buron, akhirnya Tersangka Muhammad Abdul Sobirin (44) ditangkap Sat Reskrim Polres Musi Rawas Utara (Muratara).
Pengangguran yang merupakan warga Desa Muara Tiku Kecamatan Karang Jaya Kabupaaten Muratara ini diamankan tanpa perlawanan di rumahnya sendiri, Sabtu 18 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 WIB.
Tersangka diamankan petugas karena melakukan pencurian Sepeda Motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi milik tetangganya sendiri yakni Aman (47) pedagang warga Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Minggu 19 Mei 2024 Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, S.ik.MH melalui Kasat Reskrim, AKP Sofian Hadi, SH.MH didampingi Kasi Humas, Ipda Hermansyah membenarkan untuk tersangka sudah diamankan di rumah tahanan (rutan) Polres Muratara.
BACA JUGA:Keluarga Bisa Video Call Warga Binaan Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, Begini Caranya
Dijelaskan Kasat Reskrim, curanmor dilakukan tersangka Jumat 17 Mei 2019 sekitar pukul 21.00 WIB di Dusun I Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya.
Mulanya, Ari Siswanto (anak korban) sedang duduk di atas sepeda motor, tiba-tiba datang pelaku dan kemudian langsung mendorong Ari Siswanto yang sedang duduk di atas sepeda motor hingga terjatuh ke tanah.
" Setelah Ari Siswanto terjatuh, pelaku langsung menaiki sepeda motor tersebut dan menghidupkan sepeda motor,” jelas Kasat Reskrim.
Setelah itu pelaku langsung membawa pergi sepeda motor korban tersebut.
BACA JUGA:Pelajar SMPN 3 Lubuklinggau yang Hilang Sudah Ditemukan, Satu Masih Dalam Pencarian
Akibat kejadian tersebut, pelapor kehilangan Sepeda Motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi jika ditaksir senilai Rp 17 juta.
Dengan itu korban melaporkan kejadian ke Polres Muratara dengan laporan LP/B-19 /V/2019/Sumsel/ResMura/Sek.Karang Jaya,Tanggal 20 Mei 2019 dengan pelapor.
Lebih lanjut, penangkapan tersangka terjadi setelah anggota mendapat informasi dari orang yang dapat dipercaya. Kemudian Kasat Reskrim AKP Sofian Hadi memerintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Muratara yang dipimpin oleh KBO Sat Reskrim Ipda Hanif Farzandi, S.Trk, bersama Kanit Pidum Ilda Henry Martadinata,S.H melakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Setelah mendapatkan info A1, Kanit Pidum mengumpulkan anggota Opsnal untuk dilakukan penangkapan dengan Surat perintah Penangkapan Nomor :SP-KAP/36/V/2023/Reskrim, Tanggal 18 Mei 2024. Dan selanjutnya Kanit Pidum mengambil APP meluncur ke lokasi tempat persembunyian tersangka," jelas Kasat.
BACA JUGA:Begal Pelajar SMKN 3 Lubuklinggau Tinggalkan Motor di TKP, Diduga Lari ke Bengkulu