Selanjutnya tersangka Muhammad Abdul Sobirin berhasil diamankan di rumahnya Desa Muara Tiku tanpa melakukan perlawanan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Kantor Sat Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan.
Berdasarkan pengakuan tersangka, setelah melakukan pencurian sepeda motor tersebut, tersangka menjual sepeda motor hasil curian tersebut ke Desa Suro Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas. Uang hasil jual motor itu untuk foya-foya dan judi.
Saat ini dilakukan pengembangan dan penyelidikan oleh Tim Beruang Opsnal Sat Reskrim Polres Muratara. Ditegaskan Kasat, atas perbuatannya tersangka disangkakan dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara. (*)
Kategori :