5 Tahun Buron, Pelaku Curanmor di Muara Tiku Muratara Dibekuk

Minggu 19 May 2024 - 18:32 WIB
Reporter : APRIYADI
Editor : SULIS

Selanjutnya tersangka Muhammad Abdul Sobirin berhasil diamankan di rumahnya Desa Muara Tiku  tanpa melakukan perlawanan. Selanjutnya tersangka  dibawa ke Kantor Sat Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan.

Berdasarkan pengakuan tersangka, setelah melakukan pencurian sepeda motor tersebut, tersangka menjual sepeda motor hasil  curian tersebut ke Desa Suro Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas. Uang hasil jual motor  itu untuk foya-foya dan judi.

Saat ini dilakukan pengembangan dan penyelidikan oleh Tim Beruang Opsnal Sat Reskrim Polres Muratara. Ditegaskan Kasat, atas perbuatannya tersangka disangkakan dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara. (*)

Kategori :