BACA JUGA:Disdikbud Lubuklinggau Beri 5 Himbauan Mengenai Kegiatan Pelepasan Siswa Kelas Akhir
Siswa yatim piatu/yatim piatu dari sekolah/lembaga sosial/panti asuhan
Siswa yang terkena dampak bencana alam
Siswa yang tidak bersekolah atau putus sekolah kemudian dengan bantuan tersebut diharapkan dapat kembali bersekolah
Siswa yang mengalami kelainan fisik, korban bencana, orang tuanya terkena PHK, berada di daerah konflik, berasal dari keluarga narapidana, berada di lembaga pemasyarakatan, mempunyai lebih dari 3 (tiga) saudara kandung yang tinggal serumah
BACA JUGA:Pelajar SMPN 4 Lubuklinggau Daur Ulang Barang Bekas
Peserta lembaga kursus atau satuan pendidikan non formal lainnya
Diketahui, besaran bantuan PIP pada masing-masing jenjang sekolah tidak sama, yaitu mulai dari Rp450 ribu hingga Rp1,8 juta per tahun, tergantung tingkat pendidikan.
Sementara rinciannya adalah SD/SDLB/Paket A mendapat Rp450 ribu, SMP/SMPLB/Paket B Rp750 ribu, dan SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapat Rp1,8 juta per tahun.(*)