MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Tersangka Sugiono (46) mengakui ajak rekannya mencuri mesin pompa air merk Submersible 6 Inci milik kelompok tani.
Hal itu diungkapkan Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Rabu 22 Mei 2024.
Kasi Humas, AKP Herdiansyah menyampaikan dalam melakukan aksi pencurian tersangka dibantu rekannya yakni Edi dan Sulis (DPO) masih dilakukan pengejaran, karena berhasil melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan dirumahnya masing-masing.
Tersangka dengan korban saling mengenal, dan tersangka ini sempat menawari kerja sama dengan korban, namun pihak korban menolaknya.
BACA JUGA:Usai Hajatan Undang DJ, Warga Lubuk Tanjung Lubuklinggau Jadi Terdakwa
Dengan itulah ia dendam dan nekat mencuri pompa air merk Submersible milik kelompok tani di persawahan Dusun I, Desa Y Ngadirejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, Minggu 24 September 2023 sekitar pukul 11.00 WIB.
“Bahkan pompa air itu sampai sekarang masih disimpan tersangka di rumahnya dan langsung diamankan Polisi,” papar Kasi Humas sambil mengatakan, tersangka kini diamankan di Rutan Mapolres Mura.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pidana dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.
Seperti sebelumnya diberitakan, Team 3 Operasi Sikat Musi I 2024, Polres Musi Rawas (Mura) berhasil meringkus terduga satu dari tiga pelaku tindak pidana curat perkara 363 KUHPidana, di Desa Ngadirejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, , Selasa 21 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.
BACA JUGA:Bocah di Lubuklinggau Ungkap Kasus Penculikan yang Dialaminya, Sempat Dijadikan Pengemis di Bengkulu
Diketahui identitas tersangka yakni Sugiono (46), warga Desa Y Ngadirejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.
Tersangka ditangkap karena diduga mencuri satu unit mesin pompa air merk Submersible 6 Inci, milik KA (52), di persawahan Dusun I, Desa Ngadirejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, Minggu 24 september 2023 sekitar pukul 11.00 WIB.
Penangkapan tersangka bermula, saat Team 3 Operasi Sikat Musi I 2024, dipimpin, Ipda Julpin L Pakpahan, bersama para Kanit Pidum, Kanit Reskrim Tugumulyo, Kanit Reskrim Purwodadi, beserta tim Opsnal Landak, melakukan penyelidikan sekaligus melakukan pengintaian keberadaan tersangka.
Dan, berbekal informasi dari warga diketahui tersangka berada dirumahnya, kemudian tersangka berhasil diamankan dirumahnya tanpa ada perlawanan.