Pupuk Subsidi 2025 Resmi Mulai? Tidak Semua Petani Dapat Gratis, Ini Syarat dan Kriterianya
Pupuk Subsidi 2025 Resmi Mulai? Tidak Semua Petani Dapat Gratis, Ini Syarat dan Kriterianya-tangkap layar-
KORANLINGGAUPOS.ID- Mulai 1 Januari 2025, Kementan bersama PT Pupuk Indonesia (Persero) akan menyalurkan pupuk subsidi kepada petani.
Namun, tidak semua petani berhak menerima pupuk subsidi ini.
Berikut adalah syarat dan mekanisme penerimaan pupuk subsidi 2025 yang ditetapkan pemerintah.
BACA JUGA:Kini Petani di Musi Rawas Tak Kesulitan Lagi dapat Pupuk Subsidi
BACA JUGA:Polda Sumsel Gagalkan Peredaran 17,2 Ton Pupuk Subsidi Ilegal, 4 Tersangka Diamankan
Kriteria Penerima Subsidi Pupuk 2025
Petani yang berhak menerima pupuk bersubsidi harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
1. Tergabung dalam Kelompok Tani
Petani wajib menjadi anggota kelompok tani di wilayahnya.
2. Terdaftar di Sistem Informasi
Data petani harus tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simultan).
BACA JUGA:Pupuk Subsidi di Sumber Rejo Musi Rawas Tidak Langka, Berikut Hasil Monitoringnya
BACA JUGA:Kesempatan Daftar Pupuk Subsidi 2025, Wujudkan Swasembada Pangan Nasional, Ini 3 Syaratnya
3. Luas Lahan Maksimal 2 Hektar