Pupuk Subsidi 2025 Resmi Mulai? Tidak Semua Petani Dapat Gratis, Ini Syarat dan Kriterianya

Pupuk Subsidi 2025 Resmi Mulai? Tidak Semua Petani Dapat Gratis, Ini Syarat dan Kriterianya-tangkap layar-

1. Syarat Administrasi

Terdaftar sebagai anggota kelompok tani.

Menyiapkan dokumen berupa fotokopi Kartu Tani, KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

BACA JUGA:Petani di Desa Air Satan Berharap Bantuan Pupuk Subsidi Ditambah

BACA JUGA:Distributor Jamin Pupuk Subsidi di Musi Rawas Melimpah

2. Proses Pendaftaran

Penyuluh pertanian membantu kelompok tani menyusun RDKK setiap tahun sebelum musim tanam.

Data RDKK diunggah ke sistem elektronik RDKK (e-RDKK).

Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) melakukan verifikasi data.

3. Penerbitan Kartu Tani

Setelah data diverifikasi dan memenuhi syarat, petani akan mendapatkan Kartu Tani, yang digunakan untuk membeli pupuk bersubsidi di agen resmi.

BACA JUGA:Polda Sumsel Gagalkan Peredaran 17,2 Ton Pupuk Subsidi Ilegal, 4 Tersangka Diamankan

BACA JUGA:Kesempatan Daftar Pupuk Subsidi 2025, Wujudkan Swasembada Pangan Nasional, Ini 3 Syaratnya

Subsidi pupuk 2025 difokuskan pada petani kecil yang memenuhi kriteria lahan, komoditas, dan administrasi.

Dengan sistem e-RDKK, penyaluran diharapkan lebih tepat sasaran, transparan, dan membantu meningkatkan hasil tani secara maksimal.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan