Pupuk Subsidi 2025 Resmi Mulai? Tidak Semua Petani Dapat Gratis, Ini Syarat dan Kriterianya
Pupuk Subsidi 2025 Resmi Mulai? Tidak Semua Petani Dapat Gratis, Ini Syarat dan Kriterianya-tangkap layar-
1. Syarat Administrasi
Terdaftar sebagai anggota kelompok tani.
Menyiapkan dokumen berupa fotokopi Kartu Tani, KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
BACA JUGA:Petani di Desa Air Satan Berharap Bantuan Pupuk Subsidi Ditambah
BACA JUGA:Distributor Jamin Pupuk Subsidi di Musi Rawas Melimpah
2. Proses Pendaftaran
Penyuluh pertanian membantu kelompok tani menyusun RDKK setiap tahun sebelum musim tanam.
Data RDKK diunggah ke sistem elektronik RDKK (e-RDKK).
Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) melakukan verifikasi data.
3. Penerbitan Kartu Tani
Setelah data diverifikasi dan memenuhi syarat, petani akan mendapatkan Kartu Tani, yang digunakan untuk membeli pupuk bersubsidi di agen resmi.
BACA JUGA:Polda Sumsel Gagalkan Peredaran 17,2 Ton Pupuk Subsidi Ilegal, 4 Tersangka Diamankan
BACA JUGA:Kesempatan Daftar Pupuk Subsidi 2025, Wujudkan Swasembada Pangan Nasional, Ini 3 Syaratnya
Subsidi pupuk 2025 difokuskan pada petani kecil yang memenuhi kriteria lahan, komoditas, dan administrasi.
Dengan sistem e-RDKK, penyaluran diharapkan lebih tepat sasaran, transparan, dan membantu meningkatkan hasil tani secara maksimal.